Denpasar - Bali : Guna memberikan pengetahuan teknis tentang dokumen perhajian, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali mensosialisasikan pengurusan dokumen perhajian bagi jamaah manasik swakarsa. Bertempat di Masjid Raya Baiturrahmah Kampung Jawa Denpasar, Ahad (17/02), lebih dari 60 calon jamaah manasik haji swakarsa mengikuti sosialisasi teknis pengurusan dokumen haji tahun 1440 H/2019 M.
Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H. Muhammad Nasihuddin, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan haji terus mengalami pembaharuan. Up-date kebijakan tersebut bukan saja untuk menjawab kebutuhan jaman, tetapi banyak dipengaruhi kebijakan pemerintah Arab Saudi.
"Contoh saja kebijakan perekaman biometrik yang tahun 2018 lalu dilayani di Embarkasi Surabaya, tahun ini pemerintah Arab Saudi menginginkan agar perekaman dilakukan di VFS Tasheel terdekat. Yang terdekat ya ada di Glenmore Banyuwangi Jawa Timur," ujar Nasihuddin.
Pihak Kanwil Bali dan juga kanwil lainnya juga sudah mengusulkan kepada pemerintah Arab Saudi melalui Dirjen PHU untuk tetap memberlakukan perekaman biometrik di 13 embarkasi seluruh Indonesia dan atau didirikan Tasheel di tiap Provinsi untuk mendekatkan pelayanan dengan jamaah. "Ya, mohon doanya jamaah sekalian agar usulan kita dikabulkan pemerintah Arab Saudi," jelasnya.
Begitu pula dengan penggantian biaya paspor yang biasanya dilakukan pemerintah kepada jamaah haji yang menurut informasinya akan ditiadakan pada tahun 2019 ini. Oleh karenanya, Nasihuddin meminta jamaah untuk terus meng-update pengetahuannya tentang dokumen perhajian melalui PHU Kabupaten/Kota se-Bali.
Selain itu, Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji juga menghimbau agar jamaah segera menuntaskan pemeriksaan kesehatannya di Puskesmas daerah masing-masing. Hal itu perlu dilakukan agar setiap jamaah segera mendapatkan status Istitoah Kesehatan Jamaah Haji sebagai persyaratan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). "Kalau belum dapat status Istitoah maka belum bisa melunasi karena namanya pasti tidak ada di sistem untuk berhak melunasi," tambah Nasihuddin. (dean)