Untuk memenuhi pemetaan jabatan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Pegawai Negeri SIpil pada Kementerian Agama maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menggelar Asesmen kompetensi yang bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali. Pelaksaan yang digelar selama 3 (tiga) hari yang dimulai pada hari Senin, 29 Maret 2021 s.d hari Rabu 31 Maret 2021 telah memenuhi standar penerapan protokol kesehatan yaitu 5M : memakasi masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan dan pihak panitia maupun peserta telah menjalankan swab antigen.
Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Bali Komang Sri Marheni memberikan laporannya secara virtual kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Bapak H. Nizar Ali dan Plt. Kepala Biro Kepegawaian, Bapak H. Ali Rokhmad, bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali tentu sudah melewati masa berlaku 2 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan PMA Nomor 1 Tahun 2020 dan PERKA BKN Nomor 265 Tahun 2019 serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengembangan karier Pegawai Negeri SIpil (PNS) dilakukan dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah yang kemudian dipertegas dengan Nomor 11 Tahun 2017 jo. Nomor 17 bTahun 2020 tentang Manajemen PNS. Maka sudah waktunya kita lakukan asesmen kembali dan kedepan masa berlaku hasil kompetensi adalah 3 tahun.
“Tujuan dari Asesmen Kompetensi ini digelar adalah merupakan bagian dari karier ASN dengan menerapkan Sistem Merit yang dilakukan melalui mutasi dan promosi serta penugasan khusus. Maka pengisisan dan perencanaan penempatan ASN dalam jabatan harus sesuai dengan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan formasi jabatan” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Agama H. Nizar Ali kepada 232 peserta Asesmen Kompetensi yang terdiri dari 6 (enam) orang pengawas, 87 (delapan puluh tujuh) orang Pelaksana dan 139 (seratus tiga puluh sembilan) orang Jabatan Fungsional yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Bali dan Guru Madrasah se-Bali saat membuka secara virtual kegiatan asesmen kompetensi pada hari Senin, 29 Maret 2021.
Menurutnya kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu ASN Kementerian Agama berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaaan tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien, sehingga kompetensi merupakan informasi mengenai kemampuan ASN dalam melaksanakan tugas jabatan yang dapat diketahui melalui uji kompetensi yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat ukur tertentu seperti Psikotes, Wawancara, LGD dan FDG, sehingga kualitas SDM ASN Kementerian Agama akan berdampak positif dalam mendukung pembangunan bangsa dalam mewujudkan jati diri dan kepribadian bangsa serta kemajuan Kementerian Agama khususnya di Bali. Sekjen berpesan untuk harus menjaga peran dan fungsinya ASN untuk keutuhan bangsa sesuai dengan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa.