Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

KBIHU Bali Sepakati Kirim Dua Pembimbing Ibadah

Denpasar (Kemenag) - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Provinsi Bali menyepakati untuk mengirimkan 2 (dua) pembimbing ibadah pada masa operasional haji tahun 1446H/2025M. Pengiriman dua pembimbing ibadah KBIHU tersebut merupakan hasil konsorsium (penggabungan) KBIHU agar memenuhi syarat jumlah minimal jemaah bimbingannya.

Dua pembimbing ibadah KBIHU itu adalah perwakilan dari KBIHU Wali Sanga Badung dan KBIHU Nusantara Denpasar. ”Alhamdulillah kami sudah bersepakat tahun ini (2025-red), pembimbing ibadah yang dikirim berasal dari KBIHU Wali Sanga dan Nusantara.” jelas Hj. Lilik Hidayati, Ketua Forum KBIHU Provinsi Bali selepas rapat konsolidasi KBIHU Bali beberapa waktu lalu di ruang Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bali.

Perwakilan pembimbing ibadah dari KBIHU Nusantara sendiri merupakan hasil konsorsium antara KBIHU Nusantara dan KBIHU Persaudaraan. Sedangkan perwakilan KBIHU Wali Sanga merupakan hasil konsorsium jemaah antara KBIHU Wali Sanga dengan KBIHU Al-Mabrur. ”Insya Allah kita juga sepakat untuk bergiliran mengirimkan pembimbing ibadah KBIHU karena keterbatasan kuota yang diberikan ke Provinsi Bali,” tambah Ketua FK-KBIHU yang juga Pimpunan KBIHU Al-Mabrur.

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, KBIHU berhak mengirimkan pembimbing ibadah, mendampingi jemaah haji sampai ke tanah suci, apabila memiliki jemaah binaan mencapai minimal 135 orang. Bila jumlah minimal tersebut tidak terpenuhi, KBIHU dapat melakukan konsorsium dengan KBIHU lainnya dengan jumlah peserta konsorsium maksimal 3 KBIHU.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H. Mahmudi, mengapresiasi kesepakatan yang telah diperoleh dari seluruh KBIHU yang ada di Bali. Menurutnya, model penentuan pembimbing ibadah KBIHU dengan cara musyawarah tersebut dinilai sangat baik dan perlu terus dilakukan dalam berbagai dinamika kelembagaan KBIHU, baik dinamika terkait pengelolaan organisasi maupun dinamika pembinaan jemaah.

H. Mahmudi berharap, KBIHU yang telah ditunjuk untuk mengirimkan pembimbing ibadahnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk memberikan pembinaan yang optimal kepada jemaah. ”Setelah ini, kami mohon untuk segera dapat melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan sesuai regulasi untuk pengiriman pembimbing ibadah. Segera nama pembimbing kami kirim ke Ditjen PHU c.q Direktorat Bina Haji Reguler untuk ditetapkan,” jelas H. Mahmudi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Pelayanan Haji Reguler, H. Muhammad Nasihuddin. Menurutnya, waktu pelunasan pembimbing ibadah KBIHU bersamaan dengan pelunasan biaya haji oleh jemaah haji reguler. ”Kami akan entry dalam sistem setelah nama-nama pembimbing ibadah KBIHU ditetapkan oleh Dirjen PHU sebagai pembimbing ibadah. Biaya pelunasannya adalah sebesar BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” ujarnya. (nas)


Kontributor – Bidang PHU


Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
Jemaah Haji Bali Diminta Tidak Menunda Pelunasan Biaya Haji

Rekomendasi:

Berita Terbaru: