(Humas Bali) Perkuat pemahaman Moderasi Beragama di Provinsi Bali, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali H. Arjiman bentuk kelompok kerja Lintas Agama Tingkat Provinsi Bali, Selasa (29/08/2023).
Pembentukan Kelompok Kerja Lintas Agama ini sebagai tindak lanjut dari keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 377, 378, dan 379 Tahun 2023. Kelompok kerja ini harus sudah terbentuk maksimal 6 bulan setelah KMA ini ditetapkan, yaitu maksimal di bulan Oktober 2023. Terlebih mengingat penguatan moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas dari Kementerian Agama sehingga pembentukan kelompok kerja ini dirasa harus segera ditindak lanjuti.
KMA tersebut terbentuk untuk meningkatkan komunikasi, kinerja, dan kerja sama di kalangan penyuluh agama, guru mata pelajaran agama, dan pengawas pendidikan agama pada sekolah dari unsur seluruh agama (6 agama).
Bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali tim kerja Kerukunan Umat Beragama mengundang Kepala Bidang dan Pembimas dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, penyuluh agama, guru mata pelajaran agama, dan pengawas pendidikan agama guna mengikuti rapat kelompok kerja.
Rapat ini merupakan pertemuan awal guna membahas pembentukan kelompok kerja llintas agama tingkat Provinsi Bali dibawah pengawasan masing masing kabid dan pembimas.
H. Arjiman selaku Kepala Bagian Tata Usaha dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui musyawarah yang dilakukan hari ini diharapkan dapat membentuk kelompok kerja yang kedepannya akan menghasilkan program kerja yang mampu memperkuat paham moderasi beragama ditengah kehidupan umat beragama.
“Kita akan memasuki tahun politik, kelompok kerja lintas agama yang nantinya akan terbentuk ini sebagai upaya mengantisipasi tahun politik dengan memperkuat moderasi beragama melalui penyuluh agama, pengawas agama, dan guru mata pelajaran agama.” Ujar Arjiman.(sn)