Humas Bali, 16/02/2023, Kepala Bagian Tata Usaha sekaligus
Ketua Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali H. Arjiman bersama Tim Satgas Halal melakukan pertemuan dengan Direktur LPPOM MUI
Provinsi Bali di Ruang Kerja Kepala
Bagian Tata Usaha, Rabu 15 Februari 2023. Pertemuan dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait PerpPU no. 2
tahun 2022 tentang Cipta Karya terkait sertifikasi halal baik untuk pelaku
usaha , kantin/kedai makan di lingkungan Satker Kementerian Agama Provinsi Bali dan Rumah Potong Hewan di wilayah
Provinsi Bali.
Mandatory halal yang akan mulai berlaku
tanggal 17 Oktober 2024 semakin dekat, diharapkan para pelaku usaha dan sektor-sektor
yang terkait sudah siap sebelum waktu mandatory halal diberlakukan, agar tidak
terkena sangsi sesuai peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
Direktur LPPOM MUI Prov Bali Apoteker Aji Pamungkas yang hadir bersama Tim
auditor LPPOM MUI Bali menyampaikan bahwa LPPOM MUI Bali siap bersinergi dengan
Kementerian Agama Provinsi Bali untuk
membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya sertifikasi halal yang melalui mekanisme reguler. Sertifikasi
Halal mekanisme Self Declare akan didampingi oleh Pendamping Halal yang
sudah dilatih baik oleh Badan Penyelenggara Jaminan PRoduk Halal (BPJPH) Kemenag RI maupun yang dilatih melalui
Lembaga Pendamping Halal PW Muslimat NU Provinsi Bali, yang saat ini merupakan
satu-satunya Lembaga pendamping halal yang ada di Provinsi Bali.