(Inmas Bali) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rabu, 05 Oktober 2016 mengadakan video conference dengan lima belas Kanwil Kementerian Agama yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 dan dihadiri oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Sekjen Nur Syam, Dirjen Bimas Islam Machasin, Komisioner Badan Amil Zakat Nasional. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam video conference tersebut. Hadir dalam acara tersebut, Pgs. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Ketua Baznas Provinsi Bali dan seluruh peserta entry data zakat yang telah dilaksanakan sejak tanggal 3 Oktober 2016 yang dilaksanakan di Wisma Sejahtera Kementerian Agama Provinsi Bali.
Acara video conference ini diawali dengan sambutan dari Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyampaikan bahwa ini merupakan awal dari digitalisasi pengelolaan zakat sehingga kedepan pengelolaan zakat akan diawasi oleh OJK seperti bank syariah lainnya. Beliau juga menyampaikan bahwa permasalahan dalam pengelolaan zakat nasional selama ini adalah masih bersifat manual dan tidak terintegrasi yang mengakibatkan pelaporan zakat tidak dapat optimal dan tepat waktu.
Menteri Agama Ri Bapak Lukman Hakim Saifudin dalam arahannya menyampaikan bahwa perlunya memanfaatkan kemajuan teknologi untuk pengelolaan zakat ini. Karena dengan keterbukaan dan pengelolaan yang baik maka akan menimbulkan kepercayaan dari masyarakat yang dampaknya akan memabngkitkan kesadaran masyarakat dalam berzakat.
Beliau juga menyampaikan 6 (enam) poin penting dalam pengelolaan zakat ini yaitu pertama, aspek legalitas, mencakup prosedur pengesahan lembaga dan pengangkatan pimpinan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota sesuai regulasi. Kedua, aspek akuntabilitas dan kepatuhan syariah. Ketiga, aspek Teknologi Informasi dan Sistem. Diharapkan pada tahun 2017, seluruh BAZNAS dan LAZ di seluruh daerah sudah menerapkan SiMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS). Keempat, aspek penyaluran, Menag menekankan agar akses masyarakat miskin terhadap dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS dan LAZ harus dipermudah tanpa prosedur yang berbelit dan pelayanan yang lama. Kelima, aspek pengumpulan, dalam upaya mengoptimalkan pengumpulan zakat secara nasional, BAZNAS perlu terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui kampanye zakat secara berkelanjutan. Keenam, aspek pengembangan amil, melalui pelatihan dan pembinaan guna meningkatkan kompetensi dan kapasitas amil zakat secara berkelanjutan di seluruh provinsi.
Acara video conference ini juga diisi dengan dialog Menteri Agama dengan enam provinsi yang telah ditentukan, kesempatan ini dimanfaatkan benar untuk menyampaikan aspirasi dan informasi mengenai pengelolaan zakat maupun kinerja Kementerian Agama. Meskipun Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali tidak mendapatkan kesempatan untuk berdialog langsung dengan Menag, namun melalui kegiatan video conference ini jajaran top manager Kanwil Kemenag Prov. Bali secara langsung mendapatkan arahan dari Menteri Agama. (sn)