(Humas Bali) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni hadir membuka kegiatan Diseminasi Standar Jaminan Produk Halal yang merupakan kolaborasi antara Anggota Komisi VIII DPR RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, Selasa (7/3/2023) di Kantor Desa Tegal Harum Denpasar Barat.
Diikuti oleh 100 pelaku usaha mikro kecil se Kabupaten Badung kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan perekonomian pelaku usaha mikro dan kecil melalui program sertifikasi halal gratis serta menumbuhkan perekonomian pelaku usaha mikro dan kecil melalui program sertifikasi halal gratis.
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Bapak Anggota DPR RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang telah menyelenggarakan kegiatan Kemitraan Sosialisasi sertifikasi Halal di Provinsi Bali dalam rangka memberikan Informasi dan Edukasi di bidang Layanan Sertifikasi Halal. “ Ucap Marheni.
Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen khususnya konsumen muslim. Dalam sistem perdagangan, masalah sertifikasi dan penandaan halal produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan konsumen umat Islam sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi.
Seiring dengan perintah agama tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia merasa terlindungi, aman, nyaman dan tidak ada keraguan untuk mengkonsumsi, memakai dan menggunakan produk tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membekali para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wawasan baru bagaimana memastikan proses produk halal di lingkungan usahanya tidak terkontaminasi bahan haram baik bahan, fasilitas/peralatan, pekerja maupun lingkungan.” Ujar Marheni.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2020 tentang sertifikasi Halal bagi UMK, saat ini menyelenggarakan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk mekanisme Self Declare bagi pelaku usaha Mikro Kecil. Untuk itu dalam kesempatan ini dihadirkan Penyuluh Agama Islam dan Pendamping Halal yang sudah dilatih mendampingi pelaku usaha mikro Kecil yang memenuhi kriteria self Declare untuk membantu dalam proses sertifikasi Halal. Kehadiran pendamping halal bertujuan untuk mendampingi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran sertifikasi halal produk makanan dan minuman sebelum dipasarkan.(sn)