Dengan dikeluarkannya Peraturan Permenpan RB No.6 Tahun 2022 sebagai pengganti dari Permenpan RB No.8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mencakup Penilaian Kinerja, Hubungan SKP JF dan Angka Kredit sesuai dengan Peraturan yang berlaku, maka melalui Subbag Perencana, Data dan Informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menggelar Kegiatan Workshop Penyusunan SKP dan Policy Paper Bagi JFT Perencana Tahun 2023, Senin (13/3/2023) di B.Hotel.
Ketua panitia Ni Sayu Kade Supariati dalam laporannya menyampaikan bahwa selain latar belakang tersebut, dibentuknya Jabatan Fungsional Perencana di lingkungan Kementerian Agama adalah sebagai bentuk respon terhadap tantangan dalam meningkatkan kualiatas guna mewujudkan tercapainya kualitas rencana pembangunan nasional dan daerah, efektivitas pelaksanaan fungsi manajemen pembangunan, dan peningkatan kualitas, profesionalisme dan integritas para perencana dalam menyusun anggaran.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, H. Arjiman selaku Kepala Bagian Tata Usaha hadir membuka kegiatan dan memberikan sambutan.
“Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional maka Peran fungsional perencana dalam pelaksana perencanaan teknokratis adalah merumuskan rekomendasi strategi, kebijakan dan program serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan. Selain mampu merencanakan juga harus mampu mentransformasi pengetahuan perencanaanya kepada pimpinan dan rekan kerjanya ” terang H. Arjiman
Selanjutnya dijelaskan bahwa seorang perencana juga harus memiliki 2 hal yang mendasar dalam soft skill yaitu interpersonal dan intrapersonal skill yang merupakan faktor kesusksesan dari perencana untuk membangun komunikasi dan menggembangkan jaringan kerjanya.
“Terkait hal tersebut maka Kegiatan workshop penyusunan SKP dan polisi paper bagi perencana memiliki makna yang penting dan sangat strategis untuk keberlangsungan pekerjaan terutama di bagian perencanaan sebagai ajang koordinasi sesama perencana karena tanpa koordinasi akan mengalami keterlambatan dan menghadapi banyak kendala” ujar H. Arjiman.
Pelaksanaan kegiatan akan berlangsung selama 2 hari yaitu Senin, 13 Maret hingga Selasa, 14 Maret 2023 dan diikuti oleh 32 orang peserta yang terdiri dari: JFT Perencana/Penyusun Anggaran di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali, JFT Perencana Pada Perguruan Tinggi, JFT dari BDK Denpasar dan JFT Perencana Lintas Sektor yang terkait.(CA)