Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Membuka Orientasi Tenaga Pencatat Perkawinan, Kakanwil Sampaikan Urgensi Pencatatan Perkawinan.

Ikatan perkawinan yang sah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kemudian disebut Undang-Undang Perkawinan. Bersumber dari Undang-Undang perkawinan maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Bidang Urusan Agama Hindu menggelar Orientasi Tenaga Pencatat Perkawinan, Rabu, 25/10/2023 di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, 

Ketua Panitia I Wayan Winaja menyampaikan dalam laporannya bahwa pelaksanaan ini bertujuan untuk  meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada umat sekaligus meminimalisir permasalahan perkawinan di masyarakat dan  pendataan pasangan pengantin secara akuntabel.

Membuka secara resmi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni didampingi oleh Kepala Bidang Urusan Agama Hindu I Wayan Santa Adnyana, menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan saat ini sudah dapat dilakukan secara elektronik.

“Semakin banyak cara kita mencatatkan baik online maupun offline makin memperkuat karma-krama kita untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan secara hukum” ungkap Kakanwil.

Kakanwil menjelaskan bahwa berdasarkan syarat sahnya perkawinan maka dapat dipahami keabsahan suatu perkawinan menurut UU Perkawinan adalah didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing yang kemudian memiliki aspek hukum sehingga perlu dicatatkan dan dibukukan agar mempunyai akta perkawinan autentik tentang ikatan tersebut.

“Jika hanya memenuhi salah satu ketentuan persyaratan saja, maka ikatan perkawinan tersebut belum dapat dikatakan sah karena belum memenuhi unsur yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu pencatatan perkawinan dapat memberikan kekuatan, kepastian dan perlindungan secara hukum bagi yang bersangkutan" tutur Marheni.

Selain legalitas perkawinan menurut Undang-Undang, keabsahan perkawinan menurut agama Hindu yang sesuai dengan ketentuan hukum Hindu wajib terpenuhi diantaranya seperti perkawinan disahkan oleh pendeta atau rohaniawan dan pejabat agama yang memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan itu, status kependetaan atau dikenal dengan mempunyai status Loka Praya Sraya, melaksanakan peristiwa perkawinan disesuaikan dengan tradisi kearifan lokal setempat, jika di Bali melaksanakan upacara Byakala atau upacara Mabiakaonan sebagai rangkaian upacara Wiwaha.

Dengan adanya orientasi ini Kakanwil berharap mampu mencari sebuah pemikiran yang satu visi dan kesepakatan untuk melahirkan sebuah keputusan tentang bagaimana pencatatan perkawinan yang sebaiknya dilakukan agar pencatatan perkawinan menurut agama Hindu dapat disesuaikan dengan hukum legal nasional yang berpedoman dengan peraturan undang-undang sehingga pencatatan perkawinan Hindu Nusantara menjadi seragam secara hukum nasional dan hukum agama.

Diwawancarai oleh TVRI Kakanwil menyampaikan bahwa melalui tema yang diusung “Profesionalisme Tenaga Pencatat Perkawinan Wujudkan Masyarakat Hindu Santa Jagadhita” Diharapkan kepada perangkat desa yang terdiri dari unsur Bendesa, Kelian Adat dan Kelian Dinas untuk selalu terus berkoordinasi secara lintas sektor kepada para stakeholder agar mampu memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait urgensi pencatatan perkawinan untuk memperoleh akta perkawinan.

Pelaksanaan ini berlangsung selama 3 hari, Selasa, 25 Oktober hingga Jumat 27 Oktober 2023 dan  Jumlah peserta yang mengikuti pelaksanaan Orientasi Tenaga Pencatat Perkawinan berjumlah 50 orang perangkat desa yang berada dari di Kabupaten/Kota se-Bali.(ca) 

Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Monitoring Penggunaan Dana Bantuan pada Kelompok Dagang Sarana Upacara Keagamaan Dewi Harum Sari Kabupaten Buleleng
Berita Berikutnya
Simakrama Dengan Tokoh Adat Dan Tokoh Agama, Kakanwil Sampaikan Tempat Ibadah Bukan Tempat Kampanye

Rekomendasi:

Berita Terbaru: