(Inmas Bali) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Sub.Bagian Hukum dan KUB Kamis, 15 Februari 2018 menggelar Dialog Lintas Agama Dan Kerja Sama Bidang Kerukunan di Hotel Santih Denpasar. Dialog dihadiri oleh Ketua FKUB Provinsi Bali, Ketua Majelis-Majelis Agama Provinsi Bali, Kapolda Bali, Kepala Biro Kesra Prov. Bali, SKPD Provinsi Bali, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se-Bali.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Bapak I Nyoman Lastra, S.Pd, M.Ag menyampaikan dialog ini bertujuan untuk menyusun rumusan pedoman yang akan dijadikan acuan dalam perayaan hari raya Nyepi Tahun Caka 1940. Tahun iniperayaan hari raya suci Nyepi bertepatan juga dengan hari raya Siwaratri. Beliau menyampaikan bahwa hari raya Nyepi merupakan hari raya yang memiliki karakteristik berbeda yang mengikat dan melibatkan seluruh umat. Sehingga diperlukan pemikiran-pemikiran tokoh masyarakat. Hasil pemikiran para tokoh masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang sedimikian rupa. Apapun pokok pikiran yang dilahirkan mampu dipedomani oleh masyarakat dan mampu tersosialisasi hingga tingkat masyarakat paling bawah.
Sedangkan ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan beberapa hal penting diantaranya bahwa kerukunan itu hal yang sangat penting sebagai pondasi dari kehidupan kita. Terlebih bagi kita masyarakat Bali. Karena jika kerukunan terganggu maka kedamaian juga terganggu. “Kerukunan di Bali merupakan harga mati” ujar beliau. Hal penting lain yang beliau sampaikan adalah bahwa beragama harus lebih membumi, hal ini beliau sampaikan melihat karakteristik masyarakat Indonesia sebagai Negara yang agamais. Selain itu juga beliau mengimbau gara kita mampu mewaspadai provokator yang muncul melalui politik adu domba dan melalui teknologi berupa sosial media.
Hasil perumusan ini akan disosialisasikan oleh seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama se-Bali agar dapat dijadikan pedoman. Sertahasil dari rumusan seruan bersama yang telah disepakati ini pun akan segera dipublikasikan setelah mendapatkan pengesahan dari seluruh pimpinan lembaga agama dan keagamaan yang terkait.(sn)