(Humas Bali) Menteri Agama RI pada tanggal 29 Mei 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran ini, Kamis, 4 Juni 2020 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melakukan rapat guna menelaah dan membuat keputusan akan langkah yang harus diambil oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
Rapat yang diikuti oleh seluruh kepala bidang dan pembimas ini memutuskan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait isi dari SE nomor 15 ini serta juga melakukan koordinasi dengan majelis agama atau lembaga agama masing-masing. Selain membahas SE no 15, rapat kali ini juga membahas terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) selama pandemi covid ini yang mengingatkan kembali untuk selalu membuat laporan kinerja harian agar tetap terpantau kinerja harian dari seluruh ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Kanwil kementerian Agama Provinsi Bali bapak Drs. Ida Bagus Mastika, M.Fil.H ini menginstruksikan kepada seluruh Pembimas dan kepala Bidang Bimas Islam dan Urusan Agama Hindu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait protokol Covid 19 di tempat ibadah dan membentuk satgas penanggulangan Covid 19 pada tempat ibadah.(sn)