(Humas Bali) Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Minggu, 4 Oktober 2020 menggelar kegiatan Diseminasi Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 2020 Angkatan Pertama yang digelar di 100 Sunset Hotel Kabupaten Badung. Kegiatan ini digelar guna memberikan informasi terkait kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji tahun 2020.
Kegiatan Diseminasi ini menghadirkan Bapak I Gusti Ngurah Alit Kesuma Kelakan yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Provinsi Bali. Kesempatan ini juga menjadi kesempatan berharga bagi peserta yang merupakan Jemaah haji dan umrah untuk dapat menyampaikan aspirasi dan mengeluarkan permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Menurut Muhammad Nasihuddin, S.HI selaku ketua panitia kegiatan ini bertujuan untuk mendengar dan menyerap aspirasi para Jemaah haji dan umrah terkait penyelenggaraan ibadah haji maupun terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji. Kegiatan ini mengangkat tema Merajut Keikhlasan dan Kesabaran Menuju Kemabruran tidak lain bertujuan untuk tetap memberikan semangat kepada para calon Jemaah haji yang ditunda keberangkatannya karena wabah Covid 19 ini. Keputusan pemerintah ini tidak lain adalah usaha negara untuk melindungi warganya dari penyebaran virus Covid 19. Keikhlasan dan kesabaran para calon Jemaah haji diuji betul untuk nantinya dapat menjadi haji yang mabrur.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Drs. Kusnul Hadi, M.Pd.I mengharapkan peran aktif dari peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang ada kepada wakil rakyat karena nantinya aspirasi dari para calon Jemaah haji ini akan menjadi bahan rapat guna menentukan kebijakan pemerintah.
Dalam kesempatan ini juga diserahkan surat keputusan pengesahan ijin cabang di Provinsi Bali kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yaitu PT. Arrahman Berkah Wisata, PT. Astri Duta Mandiri, PT. Aliston Buana Wisata, dan PT. At Tayibah. Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.(sn)