Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Moderatkan Pikiran Bukan Agama

(Inmas Bali) Usai menghadiri acara Mahasabha Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPS), Menteri Agama RI Bapak Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi berkesempatan menyapa pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali bertempat di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Rabu 25 Desember 2019. Kegiatan dipusatkan di Hotel Puri Nusa Indah karena Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali sedang mengalami pemugaran.
Hadir Ketua FKUB Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, seluruh ketua majelis agama provinsi Bali, seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Bali, seluruh Kepala KUA se-Bali, dan seluruh ASN pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali. I Nyoman Lastra, S.Pd, M.Ag selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menyampaikan beberapa prestasi yang telah diraih oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali pada tahun 2019 ini dimana Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali belum lama ini telah berhasil meraih penghargaan Zona Integriotas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terbaik. Selain itu Nyoman Lastra juga menyampaikan bahwa satuan kerja Kementerian Agama Provinsi Bali yaitu pada Kota Denpasar juga berhasil masuk pada penilaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menteri Agama RI Bapak Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi dalam arahannya menyampaikan bahwa kita selaku ASN Kementerian Agama harus mampu memberikan contoh yang baik kepada khalayak. Fachrul Razi juga menyinggung Keputusan Bersama sebelas Menteri dan Lembaga agama tentang deradikalisasi. Menelisik kepuatusan Bersama tersebut Fachrul Razi menyampaikan jika orang diluar ASN akan menganggap bahwa keputusan itu terlalu ketat tetapi bagi kita ASN yang telah disumpah setia terhadap NKRI dan mendukung pemerintah maka keputusan ini tidak dirasa berat. Menag juga menekankan lagi kepada seluruh ASN Kementerian Agama di Bali agar tidak memberikan ujaran kebencian ataupun mendukung dengan memberikan dukungan di media social terhadap ujaran kebencian tersebut. Hal ini perlu ditegaskan guna menangkal radikalisme agar tidak ada musuh dalam selimut.
Fachrul Razi juga menyinggung kerukunan umat beragama di Pulau Bali yang menurut indeks kerukunan Provinsi Bali berada di peringkat ke tiga setelah Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur. Fachrul Razi menyampaikan bahwa dia telah menitip pesan kepada Gubernur Bali agar mengundang tokoh adat dari provinsi lain jika ada kegiatan toleransi agar dapat menularkan kehidupan umat beragama pada provinsi lain khususnya pada daerah lain.
“Kebebasan memeluk agama dan melaksanakan agama adalah amanat konstitusi Undang Undang Dasar 1945 maka tidak boleh diberlakukan Lex Specialis yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum” ujar Fachrul Razi. Lebih lanjut juga Menag menyoroti bahwa perbedaan dalam islam sendiri merupakan sunatullah sehingga adanya perbedaan itu sudah bukan menjadi penghalang dari kita menjaga kerukunan. “Perbedaan diciptakan Tuhan untuk kita dapat saling mengenal, jika kita tidak ingin saling mengenal berarti kita telah mengingkari kehendak Tuhan” Ujar Fachrul Razi. “Hal yang juga ditekankan yaitu terkait moderasi beragama, harus digaris bawahi bahwa hingga kiamat agama itu tidak dapat berubah menjadi moderat yang harus diubah itu pemikiran umatnya agar menjadi moderat” tegas Fachrul Razi sehingga kita mampu beragama sesuai dengan ajaran agama yang kita yakini namun tetap mampu menerima perbedaaan dan bertoleransi terhadap perbedaan tersebut sehingga jika pemikian moderat itu dapat ditanamkan pada setiap umat beragama maka paham radikalisme atau konflik antar umat beragama tidak akan terjadi.(sn)


Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Jambore Pasraman Nasional (Jampasnas) IV
Berita Berikutnya
Kepala Kanwil Kemenag Prov. Bali Submit PMPZI dan PMPRB Tahun 2019

Rekomendasi:

Berita Terbaru: