Denpasar, Selasa, 12 Maret 2018: KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI BALI mengadakan Kegiatan Pencegahan Kawin Anak dan
Penguatan Keluarga Sakinah, dihadiri Kasi Kemenag Kab./Kota se-Bali, Penyuluh
Non PNS, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Aisiyah dan Muslimat.
Acara dibuka Bapak I Nyoman Lastra, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Bali. Menjelaskan tentang upaya pencegahan kawin
anak dan penguatan keluarga sakinah dalam kebijakan pemerintah. Antara lain ia
menyatakan bahwa, sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1 Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, akan tetapi dalam hal ini “marak
perkawinan usia dini yang dapat menyebabkan angka perceraian meningkat terjadi
di Negara Indonesia, Khususnya Provinsi Bali, dan banyaknya pergaulan bebas
yang terjadi pada remaja usia dini, sehingga banyak bayi-bayi yang dibuang oleh
orang tua kandungnya. Maka pentingnya kita sebagai Kementerian Agama
mensosialisasikan bagaimana orang tua mampu mengarahkan dan mendidik anaknya
menjadi lebih baik dan memperkuat suatu keluarga yang sakinah.”
Disambung oleh materi Kepala Bidang Bimas Islam Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dalam hal ini Bidang Bimas Islam mempunyai
program Kursus Calon Pengantin guna membelaki calon pengantin untuk mengarungi
bahtera hidup dalam rumah tangga.
Dengan adanya kegiatan ini untuk masyarakat, ormas, dan
penyuluh dapat tepat sasaran dalam mencapai tujuan dari Kegiatan Bidang
Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali tahun
2018.