(Humas Bali) Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama RI Fachrul Razi Kamis, 23 April 2020 menetapkan bahwa awal Ramadan 1441 H jatuh pada hari Jum’at, 24 April 2020. Keputusan ini disampaikan usai menerima laporan dari hasil Rukaytul Hilal yang dilakukan di 82 lokasi seluruh Indonesia.
Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Drs. H Nurkhamid, M.Ed menyampaikan pesan bahwa Ramadan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya dimana tahun ini umat Islam diuji oleh Allah dengan adanya wabah Korona ini. Nurkhamid menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Provinsi Bali, MUI Provinsi Bali, Kodam Udayana, dan Polda Bali dan telah menghasilkan panduan ibadah selama Ramadan. “Mari kita puasa, tarawih, tadarus, i’tikaf dirumah saja dan pengumpulan zakat fitrah sedini mungkin disegerakan tidak harus menunggu menjelang idul fitri. Jika ada masyarakat yang melanggar, maka pihak TNI maupun Polisi akan menindak tegas” ujar Nurkhamid.
Lebih lanjut Nurkhamid menjelaskan proses zakat fitrah ini diharapkan agar penyelenggara pengumpulan zakat fitrah menjemput dan mengantarkan zakat fitrah tersebut. “Kalaupun ada masyarakat yang menyerahkan zakat fitrahnya di masjid atau musholla dapat diterima tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan” tegas Nurkhamid.(sn)