(Ura Hindu) Denpasar, 28 Agustus 2018
Penyuluh Agama Hindu mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada umat Hindu serta sangat dibutuhkan keberadaannya dalam upaya memantapkan kerukunan umat beragama. Keterbatasan tenaga penyuluh Agama Hindu yang ada menuntut mereka untuk dapat bekerja secara dinamis dan profesional, ikut serta menyukseskan pembangunan di bidang agama dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan melalui bahasa agama kepada Umat Hindu yang berada di wilayah binaan masing-masing. Guna meningkatkan prestasi kerja Penyuluh Agama Hindu Non PNS, Bidang Urusan Agama Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bali melaksanakan kegiatan Pemilihan Penyuluh Non PNS Teladan Tahun 2018 pada hari Senin, 27 Agustus 2018 di Wisma Sejahtera Kementerian Agama Propinsi Bali, Lumintang, Kota Denpasar.
Kegiatan Pemilihan Penyuluh Non PNS Teladan Tahun 2018 dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bali, I Nyoman Lastra, S.Pd, M.Ag. Penyuluh Non PNS yang mengikuti kegiatan ini berjumlah sembilan orang yang merupakan Penyuluh Agama Hindu Non PNS perwakilan dari sembilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Bali. Selama kegiatan, masing-masing peserta mendapat kesempatan untuk menunjukkan kemampuan yang dimiliki; yang pertama, kemampuan untuk memandu Kramaning Sembah dengan durasi waktu 5 menit; yang kedua, kemampuan untuk memaparkan materi Dharma Wacana yang telah dibuat oleh peserta selama kurang lebih 15 menit; yang ketiga, kemampuan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang dikemas dalam bentuk wawancara dengan durasi waktu 10 menit.
Juri yang bertugas adalah Plt. Kepala Bidang Urusan Agama Hindu (Drs. I Wayan Santa Adnyana, M.Ag), Kepala Bidang Pendidikan Agama Hindu (Drs. Ida Bagus Mastika, M.Fil.H) serta Kepala Seksi Penyuluhan (Ida Ayu Nyoman Sri Udiani, S.Ag, M.Pd.H). Beberapa hal yang dinilai oleh juri pada saat peserta menunjukkan kemampuan untuk memandu Kramaning Sembah, yaitu struktur, tata bahasa dan etika yang digunakan dalam memandu Kramaning Sembah. Beberapa hal yang dinilai oleh juri pada saat peserta memaparkan Dharma Wacana, yaitu naskah yang dibuat, penampilan peserta, ekspresi pada saat menyampaikan Dharma Wacana, penggunaan bahasa Indonesia ataupun bahasa Bali yang baik dan mudah dimengerti, penguasaan materi serta beberapa unsur lainnya. Sedangkan sesi tanya jawab yang dikemas dalam bentuk wawancara berisi beberapa pertanyaan terkait dengan Agama Hindu yang harus dijawab secara langsung oleh peserta.
Hasil penilaian masing-masing juri akan didiskusikan yang nantinya akan digabungkan dengan hasil penilaian observasi terhadap lima besar Penyuluh Non PNS yang penampilannya dianggap terbaik ke masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mereka bertugas. Penetapan pemenang/juara akan disampaikan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bali serta diumumkan dan diinformasikan ke seluruh Penyuluh Non PNS yang telah ikut serta.
Melalui kegiatan ini pula masing-masing Penyuluh Non PNS diharapkan bisa mengukur sejauh mana kelebihan dan kekurangan mereka dibandingkan dengan kemampuan yang dimiliki oleh penyuluh yang lainnya sehingga mereka dapat mengejar ketertinggalan sekaligus meningkatkan pengetahuan guna tercapainya Penyuluh Agama Hindu yang profesional. (ts)