(Inmas Bali) Sebagai tindak lanjut dari wujud Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali sebagai Wilayah Bebas Korupsi maka Jum’at, 17 Mei 2019 Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali mencanangkan Zona Integritas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali. Acara dihadiri oleh seluruh ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala KanKemenag Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan dari BPKP Provinsi Bali, Ombudsman Perwakilan Bali, PAngdam IX Udayana, Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar, DPRD Provinsi Bali, BPS Bali, Kantor Imigrasi, dan beberap SKDP Provinsi Bali lainnya.
Menteri Agama telah menunjuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali sebagai zona integritas. Drs. H. Nurkhamid, M.Ed dalam laporannya menyampaikan bahwa pencanangan ZI ini memiliki tujuan untuk meneguhkan kembali komitmen dan memohon dukungan dari seluruh undangan yang hadir agar penerapan zona integritas ini tidak hanya formalitas semata. Selain itu juga melalui kegiatan ini juga untuk meneguhkan kembali komitmen penerapan zona integritas agar seluruh ASN pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali memahami dan melaksanakan apa sebenarnya zona integritas.
Sementara itu Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Bapak I Nyoman Lastra, S.Pd, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan zona integritas ini semata untuk memangkas birokrasi dan juga untuk lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. “Birokrasi itu jangan menyusahkan, tetapi birokrasi itu harus membantu masyarakat” ujar Nyoman Lastra. Karena itu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali berkomitmen lebih meningkatkan pelayanan public dan itu sudah menjadi keharusan, hal ini diwujudkan dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memotong rumitnya birokrasi dan juga mencegah adanya pungutan-pungutan terhadap pelayanan masyarakat. Pembangunan zona integritas ini merupakan upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK).
Lebih jauh lagi Nyoman Lastra memaparkan apa itu “Petasan awas bli” yang merupakan singkatan dari perubahan, tata laksana, penataan SDM, akuntabilitas, penguatan pengawasan, penguatan kualitas dan pelayanan public. Semua itu adalah indicator dari penilaian zona integritas yang selama ini telah dipenuhi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali. Selain itu yang lebih penting dari penerapan zona integritas ini sendiri adalah bagaimana kita mampu merubah pola pikir dan membangun budaya kerja sehingga Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali mampu menjadi wilayah yang bebas korupsi.
Adapun beberapa inovasi atau program kerja dari penerapan zona integritas yang telah dilakukan oleh agen perubahan yaitu Podium Free Day BICARA (Berani Inspiratif CAkap dan memberi Resolusi bagi Aparatur), Pembacaan Doa secara bergilir (Masing-masing agama) pada saat upacara bendera,CARI MANTRA (Cari Inspirasi Bersama Nyoman Lastra), dan SAPA (Sapaan Penyuluh Agama).
Wujud dari pencanangan zona integritas yaitu yaitu dengan penguatan kembali komitmen dari seluruh ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali baik pejabat, staff, hingga pramu bakti untuk mendukung dan melaksanakan zona integritas itu sendiri, hal ini ditunjukkan dengan mengucapkan yel yel dan pembacaan komitmen Bersama yang di pimpin oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.(sn)