(Humas Bali) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni Selasa, 9 Agustus 2022 melepas rombongan jemaah ibadah umrah yang diselenggarakan oleh salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Bertempat di ruang keberangkatan domestik Bandar udara I Gusti Ngurah Rai Kabupaten Badung, pelepasan jemaah umrah ini perdana dilakukan usai rangkaian penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Bali Tahun 2022/1443 H.
“Melalui kesempatan ini saya berharap bahwa kepergian para peziarah umrah ini, selain berfokus untuk melaksanakan berbagai rukun umrah, juga diharapkan dapat bertindak sebagai duta bangsa dan duta regional yang berbaur dengan berbagai kelompok etnis muslim dari seluruh dunia, jadi jagalah martabat dan kebersamaan, hormati tradisi Negara lain.” Ucap Ka Kanwil.
Menurut Hermanto selaku kepala cabang salah satu PPIU terdapat 43 jemaah yang berangkat untuk ibadah umrah. Rasa terima kasih pula disampaikan atas kehadiran Ka Kanwil guna memantau penyelenggaraan ibadah umrah di Provinsi Bali. Hal ini memberikan ketenangan dan kenyamanan jemaah bahwa pemerintah pun hadir untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah.
Selain itu juga Komang Sri Marheni menyampaikan bahwa dirinya mempercayakan harapan kepada para peziarah umrah, untuk selalu mendoakan daerah yang kita cintai ini, semoga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat.
Kementerian Agama memiliki tugas dalam pengawasan penyelenggaraan umrah yang dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Selain itu pula pendataan PPIU yang resmi terdaftar juga dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai wujud perlindungan kepada umat agar tidak terjadi penyalah gunaan dengan dalih ibadah.
Dibukanya kembali kesempatan menjalankan ibadah umrah usai penyelenggaraan ibadah haji oleh Kerajaan Saudi Arabia ditanggapi antusias jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah. Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah. Untuk itulah pemerintah mengingatkan kembali kepada PPIU dan umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci tentang ketentuan '5 Pasti Umrah'.
5 PASTI yang harus ditaati oleh PPIU dan dipahami umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah, yakni Pasti-kan travel/bironya, Pasti-kan Jadwalnya, Pasti-kan Terbangnya, Pasti-kan Hotelnya dan Pasti-kan Visanya. Semuanya harus jelas difasilitasi PPIU dan diberitahukan pada calon jamaah diawal. Ketentuan 5 PASTI ini terus disosialisasikan dan perlu dipahami masyarakat agar niat suci beribadah di Tanah Suci tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan kedok melayani masyarakat untuk beribadah.
Keberangkatan para peziarah umrah adalah awal dari rangkaian zirah dengan tujuan mengharapkan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa tidak lebih dan tidak mengarah pada hal-hal yang tidak relevan dengan status kita sebagai hamba Tuhan.
Umrah merupakan ibadah sunah bagi mereka yang mampu melaksanakannya baik dari segi ekonomi maupun kesehatan baik secara fisik maupun mental. Selain itu, harus memenuhi persyaratan baik dalam hal ketentuan syariah dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.(sn)