Humas Bali) Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke 75 diperingati dalam kesederhanaan di tengah pandemic Covid 19 yang belum kunjung usai. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali memperingati HAB dengan menggelar apel bendera di halaman Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Selasa, 5 Januari 2021. Apel diikuti oleh seluruh pejabat eselon III, IV dan perwakilan JFU dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat dengan tidak melibatkan orang banyak. Apel juga disiarkan secara langsung melalui jaringan online dan disaksikan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dan juga seluruh satuan kerja Kementerian Agama se Bali.
Dr. Komang Sri Marheni, S.Ag, M.Si selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali bertindak selaku inspektur upacara yang membacakan amanat dari Menteri Agama RI. Dalam amanatnya Menteri Agama menyampaikan bahwa Peringatan Hari Amal Bakti tahun ini mengusung tema "Indonesia Rukun". Tema ini sejalan dengan semangat nasional yang menempatkan kerukunan umat beragama sebagai salah satu modal bangsa ini untuk maju. Tanpa kerukunan, akan sukar menggapai cita-cita besar bangsa agar sejajar dengan bangsa lain di dunia.
Dalam sambutannya Menag mengingatkan tentang semangat Kementerian Agama baru dan semangat baru dalam mengelola Kementerian Agama. Semangat Kementerian Agama baru itu dapat diterjemahkan dengan beberapa kata kunci. Pertama, manajemen pelayanan dan tata kelola birokrasi yang harus semakin baik, termasuk di dalamnya pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah, pendidikan agama dan keagamaan, serta pusat pelayanan keagamaan. Kedua, penguatan moderasi beragama. Salah satu penekanan moderasi beragama adalah pada penguatan literasi keagamaan, budaya toleransi, dan nilai-nilai kebangsaan. Ketiga, persaudaraan, yang meliputi merawat persaudaraan umat seagama, memelihara persaudaraan sebangsa dan setanah air dan mengembangkan persaudaraan kemanusiaan.
Apel bendera juga dirangkai dengan pemberian penghargaan satya lencana kepada ASN yang memiliki masa jabatan 10, 20, dan 30 tahun.(sn)