Denpasar (Kemenag) - Guna memperkuat pengawasan hukum pembangunan proyek yang bersumber dari Dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan pendampingan hukum dalam pembangunan di Tahun Anggaran 2024. Kick-Off Meeting dilaksanakan di Auditorium Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin, 24 Juni 2024.
Pertemuan tersebut langsung dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Nusirwan Sahrul, didampingi para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Asdatun Kejati Bali. Hadir mewakili Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala Bidang Pendidikan Islam, H. Mahmudi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Syarif Hidayatullah, Sekretaris Tim Pengelola SBSN, H. Muhammad Nasihuddin, dan para Pejabat Pembuat Komitmen SBSN di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bali.
Dalam laporannya, H. Mahmudi menyampaikan bahwa jumlah pembangunan fisik yang bersumber dari dana SBSN sebanyak 11 lokasi dengan rincian 1 lokasi pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Bangli, 1 lokasi pembangunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat dan 9 lokasi pembangunan madrasah di Kabupaten Jembrana – Buleleng – Karangasem.
”Alhamdulillah mayoritas progress pembangunannya positif dari target yang direncanakan. Kami berharap semua pembangunan selesai sebelum pergantian pemerintah pada Oktober 2024 mendatang dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pembangunan. Oleh karenanya, kami memberikan apresiasi sekaligus terus berharap pihak Kejati Bali mendampingi kami, termasuk menanti kehadiran para JPN untuk verifikasi administrasi sekaligus factual di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pengarahannya, Asdatun Kejati Bali mengingatkan bahwa progress deviasi positif perlu dipertahankan, apalagi mengingat cuaca ke depan tidak menentu sehingga dapat mengganggu jalannya Pembangunan. Namun pihak Kejati mengingatkan bahwa mengejar deviasi positif pembangunan tidaklah cukup, tetapi tetap harus memperhatikan mutu dan kualitas pembangunan.
Termasuk hal yang sangat perlu menjadi perhatian para pengelola SBSN, tambah Kejati Bali, adalah adanya kesamaan antara fisik laporan dengan fisik di lapangan. “Kita segera jadualkan turun ke lapangan untuk mengecek hal tersebut. Evaluasi lapangan diharapkan dapat menghadirkan penyedia dan kontraktor sehingga terdengar langsung oleh pendamping dan PPK apa yang menjadi kendala di lapangan dalam pembangunan,” ujar Asdatun Kejati Bali. (nas)
Kontributor: Bidang PHU