Bidang PHU - Bali: Guna mematangkan persiapan pelaksanaan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H / 2019 M, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menyelenggarakan rapat koordinasi yang diikuti seluruh PHU Kabupaten/Kota se-Bali, Rabu (05/03). Bertempat di Mushalla Firdaus Kanwil Kemenag Provinsi Bali, PHU se-Bali juga dibriefing terkait persiapan pengurusan dokumen haji.
Rapat koordinasi sendiri langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bali. Beberapa hal yang dibahas diantaranya terkait persiapan pelunasan BPIH, progress report pengurusan paspor, penyelesaian dokumen kesehatan jamaah haji, persiapan pemvisaan, penjelasan terkait visa progresif bagi jamaah yang sudah berhaji serta perencanaan rekam biometrik di VFS (Visa Facilitation Service) Tasheel.
Terkait pelunasan, Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Muhammad Nasihuddin, menjelaskan bahwa sejatinya pelunasan direncanakan akan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama direncana pada 04 - 29 Maret 2019 dan tahap kedua pada 23 April - 07 Mei 2019. "Hanya saja pelunasan tahap pertama tergantung Penetapan presiden melalui Keppres. Patokan sederhananya, kapan Keppres ditandatangani maka hari senin berikutnya adalah waktu pelunasan," jelas Nasihuddin.
Hanya saja PHU Kabupaten/Kota diingatkan untuk terus memonitoring pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji di daerah masing-masing. Pihak Kanwil Bali berharap, melalui SISKOHAT, PHU Kabupaten/Kota dapat memantau status kesehatan jamaahnya. "Jangan sampai sudah sampai di Bank ternyata namanya belum ada di sistem karena belum istito'ah. Silakan cek di SISKOHAT, kalau ada yang belum istito'ah, segera hubungi jamaah dan mohon mereka disemangati untuk menuntaskan pemeriksaan kesehatannya," tandas Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji sembari juga mendeskripsikan schedule persiapan vaksin miningitis oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Pihak Kanwil Bali juga menjelaskan terkait visa progresif yang akan dibebankan kepada jamaah yang sudah berhaji. Informasi tentang visa progresif sebesar 2.000 riyal ini diharapkan segera disampaikan kepada jamaah agar jamaah saat pelunasan tidak merasa kaget dengan besaran BPIH. "Besaran visa progresif adalah 2.000 riyal dengan harga per riyal Rp. 3.787,- atau sebesar Rp. 7.574.000,-. Biaya ini akan di-include-kan dengan BPIH sehingga jamaah yang terkena visa progesif ini besaran tagihan pelunasannya bisa mencapai sekitar Rp. 18,5 juta. Sedangkan jamaah yang tidak terkena progresif besaran tagihan pelunasannya hanya sekitar Rp. 11 jutaan," rincinya.
Sedangkan persoalan rekam biometrik, pihak Kanwil menjelaskan bahwa rekam biometrik adalah syarat untuk pengurusan visa haji atau e-hajj sehingga mau tidak mau harus segera dilaksanakan. Oleh karenanya, Bidang PHU Bali terus menerus berkoordinasi dengan pusat dan pihak Tasheel agar perekaman dapat dilakukan di Provinsi Bali, tidak di Kantor Perwakilan Tasheel terdekat (Banyuwangi-red), sehingga semakin mendekatkan masyarakat dengan pelayanan.(dean)