Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

PHU Bali Serahkan Rekomendasi PPIU Pusat Kelima

Bidang PHU Bali : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyerahkan rekomendasi ijin operasional pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berkantor pusat di Provinsi Bali kepada PT Shohibul Wafa Berkah Group. Rekomendasi tersebut adalah rekomendasi kantor pusat kelima yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Provinsi Bali.

Rekomendasi diberikan setelah tim dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pengajuan rekomendasi ijin operasional PPIU Pusat. ”Kami serahkan rekomendasi ijin operasional PPIU PT Shohibul Wafa Berkah Group, semoga kelak menjadi PPIU yang amanah dan mampu melayani jemaah umrah untuk mengunjungi baitullah dengan sebaik-baiknya,” ujar H. Mahmudi, Kepala Bidang PHU, kepada Pimpinan PT Shohibul Wafa, H. Hermanto, beberapa waktu lalu, didampingi Ketua Tim Kerja Bina Haji dan Umrah, Hj. Aminah.

H. Mahmudi juga meminta agar pihak PT Shohibul Wafa transparan dan amanah dalam memberikan pelayanan kepada calon tamu-tamu Allah. ”Kami tidak ingin mendengar pihak travel umrah di Bali, apalagi travel baru, gagal memberangkatkan jemaah gegara tidak jujur, transparan dan amanah alias ada unsur penipuan dalam penjualan paket layanan,” tegasnya.

Sementara itu Pimpinan PT Shohibul Wafa menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Bidang PHU dalam memberikan pembinaan dan pelayanan kepada pihak travel umrah selaku stakeholder. Pihak travel berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada calon jemaah umrah di Provinsi Bali. ”Alhamdulillah kami sudah memiliki pengalaman beberapa kali memberangkatkan jemaah. Insya Allah amanah,” tandas H. Hermanto.

Dalam verifikasi faktual sebelum penerbitan rekomendasi, ada 7 (tujuh) aspek yang telah dinilai, diantaranya aspek pengelolaan SDM, sarana prasarana, finansial, kemitraan/kerjasama, pengembangan usaha, operasional/produk dan aspek layanan. Dari ketujuh aspek, PT Shohibul Wafa Berkah Group mendapat nilai 84,95 poin dan masuk kategori predikat BAIK.

Dengan mendapatkannya rekomendasi ijin operasional PPIU yang berkantor pusat di Provinsi Bali, PT Shohibul Wafa Berkah Group menjadi travel kelima setelah PT Bumi Nata Wisata, PT Alisha Rafina, PT Al-Kahfi Amanah Mabruroh dan PT Vacana. ”Sampai saat ini sudah ada 47 travel umrah yang berijin resmi di Provinsi Bali, baik kantor pusat maupun kantor cabang,” jelas Hj. Aminah, Ketua Tim Kerja Bina Haji dan Umrah. (nas)

Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
KBIHU Bali Sepakati Kirim Dua Pembimbing Ibadah

Rekomendasi:

Berita Terbaru: