Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Punggawa Haji Bali Berkomitmen Percepat Penyelesaian Dokumen

Bidang PHU Bali : Berakhirnya operasional penyelenggaraan haji tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi bukan berarti selesainya pekerjaan di bidang perhajian. Seluruh punggawa haji Provinsi Bali justru langsung merapatkan barisan untuk mempersiapkan penyelenggaraan tahun 2024 mendatang. Salah satunya adalah komitmen untuk mempercepat penyelesaian dokumen jemaah haji mendatang.

Demikian rumusan yang dihasilkan pada Rapat Evaluasi Dokumen Haji Tahun 2023 yang diselenggarakan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali di b-Hotel Bali, Rabu (16/8/2023). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H. Arjiman, dan diikuti oleh perwakilan Kantor Imigrasi, Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Menurut Arjiman, secara umum penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 telah berjalan dengan sangat baik. Dinamika dan problem dalam sebuah penyelenggaraan dinilai wajar. ”Yang terpenting, bagaimana kita bisa mengambil hikmah dari sebuah kejadian. Karenanya saya memberi apresiasi kepada Bidang PHU yang cepat merespon melalui kegiatan evaluasi dokumen haji ini,” ujarnya.

Kabag TU sendiri menilai bahwa eksistensi dokumen dalam penyelenggaraan ibadah haji memiliki peran strategis. Dokumen berperan sebagai kunci perjalanan ibadah haji, yang berarti bahwa dokumen harus dituntaskan dengan tepat waktu dan dalam kondisi apapun. ”Kalau dokumen seorang jemaah tidak selesai, ya yang bersangkutan tidak bisa diberangkatkan,” tambahnya.

Sementara itu, dalam kegiatan yang dipandu Ketua Tim Kerja Pelayanan Haji Reguler, Muhammad Nasihuddin, beberapa materi yang mengemuka dalam rapat evaluasi tersebut diantaranya waktu pemeriksaan yang dinilai terlalu singkat, terutama bagi jemaah kuota tambahan, penetapan jemaah yang berhak lunas dan berangkat yang terlalu dekat dengan waktu keberangkatan serta komitmen jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai schedule yang ditetapkan.

”Salah satu mitigasi yang dapat dilakukan terkait penyiapan dokumen keimigrasian, terutama jikalau ada lagi kuota tambahan adalah mengikutsertakan jemaah proyeksi berangkat 1-2 tahun mendatang untuk pembuatan dokumen paspornya,” ujar Nasihuddin saat mendampingi narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Qatrunnada Bening Ken Maseraty, menyampaikan pemaparan terkait evaluasi penyelesaian dokumen keimigrasian.

Sedangkan terkait problem kesehatan, semua pihak bersepakat untuk menegakkan aturan dan pelaksanaan dari Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji. Begitupula dengan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji Provinsi Bali yang saat ini berdomisili di luar Bali, diharapkan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di daerah (Kabupaten/Kota) saat mereka mendaftar demi verifikasi kesehatan yang valid.(nas)


Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
Para Punggawa Haji Percepat Persiapan Penyelenggaraan Haji Tahun 2024

Rekomendasi:

Berita Terbaru: