(Humas Bali) – Kementerian Agama mengusung tema Haji Ramah Lansia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Penguatan terhadap layanan jemaah haji lanjut usia pun menjadi perhatian khusus mengingat tahun 2024 mendatang jumlah jemaah haji lansia akan meningkat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah H. Nurkhamid saat membuka kegiatan Evaluasi Manasik Haji Tahun 2023 bertempat di B Hotel and Spa Denpasar, Kamis (24/08/2023).
Dijelaskan oleh Muhammad Nasihudin selaku ketua pantia bahwa sesuai Undang Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, memiliki tujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Evaluasi manasik haji tahun 2023 ini menjadi penting digelar dengan tujuan sebagai wadah distribusi informasi terkait penyelenggaraan haji, evaluasi pelaksanaan manasik haji yang dilakukan pemerintah maupun kelompok bimbingan serta bagaimana menyamakan persepsi untuk menentukan skema program manasik mendatang.
Dalam arahannya Nurkhamid menekankan penguatan dalam manajemen pelayanan lansia perlu menjadi perhatian khusus dalam program manasik haji pada tahun 2024 mendatang.
“Jemaah haji perlu diberikan penguatan untuk bersama dengan petugas dalam mengawal jemaah haji lansia, mengingat tahun depan jumlah jemaah haji lansia akan meningkat. Perlu ditanamkan rasa kekeluargaan jemaah dalam satu kloter untuk membangun kebersamaan sebagai salah satu unsur dalam layanan lansia.” Jelas Nurkhamid.
Penguatan manajemen layanan lansia perlu dimasukkan dalam program manasik haji ditahun mendatang sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan ibadah haji tahun 2024. Terlebih percepatan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2024 akan dilakukan pada bulan September mendatang.
Selain itu disampaikan juga oleh Nurkhamid pentingnya memberikan informasi kepada jemaah haji terkait apa itu Ta'limatul Haj. Ta'limatul Haj sendiri merupakan peraturan pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Jemaah haji harus tahu betul bahwa penyelenggaraan haji diselenggarakan di Arab Saudi dan ditentukan oleh pemerintahan Arab Saudi. Sehingga pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi harus mengacu pada Ta’limatul Haj dan bukan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian Agama. Informasi ini perlu disampaikan sejak dini kepada jemaah haji.” jelas Nurkhamid.
Evaluasi manasik haji yang diikuti oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) wilayah Provinsi Bali dan juga para punggawa haji se Bali diharapkan mampu memberikan masukan dan juga menyamakan persepsi dalam menyusun program manasik haji ditahun mendatang agar mampu mewujudkan jemaah haji mandiri.(sn)