(Humas Bali) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Selasa (5/12/2023) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Provinsi Bali untuk pertama kalinya. Rakerda ini merupakan tidak lanjut dari Rakernas BKM beberapa waktu lalu di Jakarta.
H. Abu Siri selaku ketua harian BKM Provinsi Bali menyampaikan bahwa Provinsi Bali sudah membentuk dan melantik pengurus BKM pada tingkat Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota. Menjadi apresiasi tersendiri bahwa provinsi Bali telah mampu membentuk kepengurusan hingga tingkat Kabupaten/Kota, hal ini menjadi komitmen dari BKM Provinsi Bali untuk mampu menjadikan masjid masjid agar semakin professional, moderat, dan berdaya.
Masjid diharapkan dapat dijadikan sebagai rumah ibadah yang khidmat untuk melaksanakan ibadah sekaligus edukatif bagi umat.
Rakerda BKM yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bali ini dihadiri oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Dr. H. Adib, M.Ag, selaku ketua harian BKM Pusat, dan Sekjen BKM Pusat, Dr. Akmal Salim Ruhana.
Ketua harian BKM Pusat H. Adib dalam arahannya menyampaikan pesan penting yang tertuang dalam Surah At Taubah ayat 18 yaitu Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
“Pesan penting yang tertuang dalam Surah At Taubah ayat 18 ini menjelaskan betapa pentingnya bagi kita umat Muslim yang beriman untuk mampu memakmurkan dan mensejahterakan masjid,” jelas Adib.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Adib bahwa Kementerian Agama berupaya untuk dapat mengembalikan fitra dari kepengurusan masjid dengan melakukan Revitalisasi (menghidupkan atau menggiatkan kembali) BKM. BKM merupakan Badan bentukan Kemenag untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
“Saya memberikan apresiasi dari Kementerian Agama Provinsi Bali yang telah membentuk dan melantik kepengurusan BKM hingga tingkat Kabupaten hal ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam PMA 54/2006,” jelas Adib.
Rapat Kerja Nasional BKM 8 November 2023 lalu, menjadi peristiwa penting bahwa penguatan regulasi BKM akan segera dilakukan melalui keluarnya peraturan presiden. Selain itu juga akan dilakukan program-program kolaboratif kemasjidan melalui jalur jalur formal Kemenag dan Kementerian/Lembaga lain, maupun informal dengan pihak swasta maupun non pemerintahan.
Rakerda ini juga dilaksanakan penguatan tugas dan fungsi masing masing bidang dalam kepengurusan BKM tingkat Provinsi Bali. Rakerda ini diikuti oleh seluruh pengurus BKM pada tingkat Provinsi Bali dan tingkat Kabupaten/Kota se Bali. (sn)