Denpasar (Kemenag) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan di The Trans Resort Bali, Jum’at (5/7/2024). Acara penting ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala KUA se-Bali, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali. Rapat ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan dan isu-isu sosial yang mengikutinya.
Ketua panitia, Anwar Saadi, dalam laporannya mengungkapkan adanya beberapa isu terkait pernikahan yang tidak tercatat. Salah satu penyebab utama adalah perubahan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia pernikahan bagi calon pengantin perempuan menjadi 19 tahun. Perubahan ini, menurut Saadi, telah menyebabkan penurunan angka pernikahan tercatat sebanyak 25 persen ribu pernikahan sejak tahun 2020 hingga 2023. “Penurunan ini menunjukkan adanya masalah dalam sistem pencatatan pernikahan yang perlu segera diatasi,” ujar Saadi.
Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., dalam arahannya menekankan pentingnya peran penghulu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Penghulu, menurut Kamaruddin, menghadapi berbagai isu ketahanan keluarga seperti perceraian, pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan keretakan keluarga. “Penghulu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketahanan keluarga,” kata Kamaruddin. Ia juga mencatat bahwa penurunan angka perceraian dan pernikahan sebagian besar disebabkan oleh kenaikan syarat umur bagi calon pengantin perempuan.
Kamaruddin menyoroti pentingnya sinergi antara Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Pengadilan Agama untuk mencari solusi atas pernikahan yang tidak tercatat dan pernikahan siri agar tidak menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. “Kerja sama antar lembaga sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini,” tambahnya.
Selain itu, Kamaruddin juga menyoroti masalah aktual yang dihadapi oleh bangsa saat ini, yaitu pencegahan judi online. Ia menegaskan bahwa KUA dan penghulu perlu memberikan penekanan terkait pemberantasan judi online. “Penghulu harus update terhadap dinamika sosial dan keagamaan, serta memberikan edukasi mengenai dampak negatif judi online kepada calon pengantin,” tegasnya.
Kamaruddin juga menyampaikan misi terkait dengan wakaf. Dalam hal ini, Bimas Islam bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan program strategis "Gerakan Indonesia Berwakaf". Program ini melibatkan para penghulu dan calon pengantin, dengan hasil wakaf akan diberikan kepada kelompok rentan untuk meningkatkan ekonomi umat. “Saya mengimbau para penghulu agar mengajak calon pengantin untuk berwakaf uang, sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada umat,” ujar Kamaruddin.
Rapat koordinasi ini juga diisi dengan paparan materi dari Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Mereka memberikan wawasan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam layanan pencatatan pernikahan, serta memberikan arahan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antar lembaga.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah pernikahan yang tidak tercatat dan isu-isu sosial yang menyertainya. Para peserta rapat diharapkan dapat menerapkan hasil diskusi dan rekomendasi yang telah disepakati demi meningkatkan pelayanan pencatatan pernikahan dan ketahanan keluarga di Bali.(sn)