(Humas Bali) Dalam rangka pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan , Menteri Agama menerbitkan instruksi Nomor 1 tahun 2023 tentang sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha sekaligus Ketua Satgas Jaminan Prosuk halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali H. Arjiman melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Seksi BImas Islam Kabupaten/Kota se- Provinsi Bali. Dalam rapat koordinasi Ketua satgas menyampaikan instruksi Menteri Agama bahwa Kementerian Agama harus bergerak cepat sekaligus memberikan contoh jangan sampai produk dan kantin di Kementerian agama justru belum tersertifikasi halal. Karenanya, percepatan sertifikasi halal harus berangkat dari produk dan kantin di Kementerian Agama, mulai dari pusat hingga kantin yang ada di Kantor Urusan Agama di tingkat Kecamatan.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan tanggal 2 Februari 2023, ketua satgas mengharapkan kepala seksi bimas islam kabupaten/kota berperan aktif dalam memproses sertifikasi halal kantin di lingkungan kantor kementerian Agama Kab/kota, KUA maupun kantin di lingkungan madrasah negeri di wilayah masing -masing .
Proses sertifikasi halal produk makanan minuman yang dijual di kantin yang bentuknya sederhana dan tidak mengandung hewan sembelihan dapat di verifikasi dan di validasi oleh pendamping halal, sedangkan untuk sertifikasi jasa pengelolaan kantin harus di audit oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal.