Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Rapat Koordinasi Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Bersama Kepala Seksi Bimas Islam Kabupaten/Kota Se – Bali

(Humas Bali) Dalam rangka pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan , Menteri Agama menerbitkan instruksi Nomor 1 tahun 2023 tentang sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha sekaligus Ketua Satgas Jaminan Prosuk halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali H. Arjiman melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Seksi BImas Islam Kabupaten/Kota se- Provinsi Bali. Dalam rapat koordinasi Ketua satgas menyampaikan  instruksi Menteri Agama bahwa Kementerian Agama harus bergerak cepat sekaligus memberikan contoh jangan sampai produk  dan kantin di  Kementerian agama justru belum tersertifikasi halal.  Karenanya, percepatan sertifikasi halal  harus berangkat dari produk dan kantin di Kementerian Agama, mulai dari pusat hingga  kantin yang ada di Kantor Urusan Agama di tingkat Kecamatan.

Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan tanggal 2 Februari 2023, ketua satgas mengharapkan kepala seksi bimas islam  kabupaten/kota  berperan aktif dalam memproses sertifikasi halal kantin di lingkungan kantor  kementerian Agama Kab/kota, KUA maupun kantin di lingkungan madrasah negeri di wilayah masing -masing . 

Proses sertifikasi halal produk makanan minuman yang dijual di kantin yang bentuknya sederhana dan tidak mengandung hewan sembelihan dapat di verifikasi dan di validasi  oleh pendamping halal, sedangkan untuk sertifikasi jasa pengelolaan kantin harus di audit oleh auditor  Lembaga Pemeriksa Halal. 


Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Orienetasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Penghulu
Berita Berikutnya
Peringatan Isra Mi’raj Sebagai Implementasi Peningkatan Umat Didalam Kesadaran Beragama

Rekomendasi:

Berita Terbaru: