(Inmas Bali) Rabu, 17 Juli 2019, bertempat di Ruangan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali diadakan Rapat Reviu Revaluasi BMN oleh
Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI diterima oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata
Usaha. Acara yang dipandu oleh Kepala Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan
dihadiri oleh Kepala Bidang dan Pembimas, serta operator BMN pada Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Bali.
Tim Irjen memaparkan dari pemantauan di empat Kabupaten yaitu Kabupaten
Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Klungkung,
secara umum didapatkan permasalahan yang terjadi yaitu terkait kesalahan
pencatatan saja. Adapun kendala yang memerlukan perhatian yaitu terkait kondisi
bangunan dan mushola pada MAN 1 Jembrana serta status kepemilikan tanah yang
masih berupa sertifikat atas nama pribadi yang mesti mendapat tindak lanjut
kedepannya. Beliau juga memberikan apresiasi atas antusias serta kesigapan ASN
Kementerian Agama Provinsi Bali dan juga kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Povinsi Bali.
Kepala Bagian Tata Usaha, Abu Siri menyampaikan terkait permasalahan
pada MAN 1 Jembrana merupakan masalah yang telah terjadi lama, beliau memohon
kepada Irjen agar dapat membantu memberikan rekomendasi terkait solusi
penanganan masalah ini agar nantinya dapat ditindak lanjuti di Kemenag Provinsi
Bali berdasarkan dari rekomendasi tersebut. Tekait kesalahan dalam pencatatan
dapat ditindaklanjuti segera untuk diperbaiki. Beliau juga memohon maaf apabila
terdapat kesalahan serta kekurangan selama tim Irjen berada di Kemenag Prov.
Bali, serta ucapan terima kasih kepada seluruh operator BMN.(Ign_w)