(Humas Bali) – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki secara daring mengukuhkan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama, dan Penyuluh Lintas Agama, Selasa (19/12/2023).
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, 28 orang yang telah dikukuhkan tersebut mengikuti acara yang dirangkaikan juga dengan Silaturahim Nasional (Silatnas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan Tokoh Agama yang berlangsung di Jakarta, 18 – 20 Desember 2023.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito dalam sambutannya menyampaikan bahwa sudah perbedaan itu sudah menjadi fitrah dan merupakan takdir dari Tuhan.
“Patut kita syukuri bersama bahwa Indonesia memiliki banyak keragaman dan itu menjadi kebahagiaan ini sebagai bangsa Indonesia. Karena perbedaan itu sudah menjadi budaya dan perbedaan itu merupakan pondasi dari kerukunan umat beragama,” jelas Warsito.
Sementara itu dalam laporannya Wawan Djunaedi selaku Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menyampaikan bahwa pengukuhan pokja ini sebagai tindak lanjut dari keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 377, 378, dan 379 Tahun 2023.
“Menteri Agama ingin agar gagasan tentang moderasi beragama ini dapat disampaikan hingga akar rumput masyarakat, sehingga mampu tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud yaitu umat beragama tidak alergi terhadap perbedaan, tidak ada lagi penolakan rumah ibadah dan penolakan pelaksanaan peribadatan. Dengan keterlibatan guru serta pengawas ini mampu memberikan pengetauan akan nilai agama kepada peserta didik,” jelas Wawan.
Menurut Wamenag, UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Pembangunan bidang agama menjadi upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, aspek perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi warga negara menjadi landasan pokok dalam pembangunan bidang agama.
"Salah satu program prioritas Kementerian Agama sebagai bagian dari pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah penguatan moderasi beragama," tegas Wamenag.
Lebih lanjut Wamenag menjelaskan dalam arahannya bahwa penguatan Moderasi Beragama telah ditetapkan sebagai arah negara untuk membangu harmoni kehidupan umat beragama. Disampaikan juga lebih lanjut lingkup Moderasi Beragama sendiri meliputi penguatan cara pandang sikap beragama, penguatan perspektif pengelolaan rumah ibadah, perlindungan hak agama dalam layanan public, pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya dilingkungan lembaga untuk memperkuat toleransi.(sn)
Sumber: https://kemenag.go.id/nasional/wamenag-kukuhkan-pengurus-kkg-mgmp-pokjawas-dan-pokjaluh-lintas-agama-bOxYa