Denpasar, Humas Bali – Seiring dengan semakin dekatnya Mandatory Halal yang akan di mulai pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk penahapan pertama, yaitu Wajib Sertifikasi Halal bagi produk makanan, minuman, produk dan jasa sembelihan. Satgas Halal Provinsi Bali bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dan lintas sektor terkait di Kabupaten Gianyar melaksanakan Kampanye Mandatory Halal Jumat (15/3/2024). Kampanye Mandatory Halal di gelar pada 15 titik lokasi dengan melakukan giat berupa sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. 15 titik lokasi tersebut antara lain di Pasar Besar Kota Gianyar, Pelaku usaha sekitar Jalan Majapahit, Pasar Seni Sukawati, Lingkungan Margasengkala, Raden Wijaya, Pasar Senggol, dan Jalan Kesatrian.
Satgas Halal Provinsi Bali menggemakan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dengan menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat Halal mulai tanggal 18 Oktober 2024. Terdapat pengecualian untuk produk makanan dan minuman yang memang mengandung bahan non halal. Pelaku Usaha yang menjual produk makanan dan minuman yang non halal tentu saja tetap diperbolehkan berjualan namun harus mencantumkan identitas non halal pada produknya. Identitas atau keterangan non halal dapat berupa gambar, tanda dan atau tulisan. Sosialisasi ini sekaligus meluruskan adanya misinformasi yang menyatakan bahwa produk non halal tidak boleh diperjualbelikan lagi saat Wajib Halal diberlakukan pada bulan Oktober 2024.
Pelaku usaha yang ditemui dalam kampanye Mandatory Halal ini menyambut antusias program pemerintah yang memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat khususnya pelaku usaha bahwa program sertifikasi halal ini bertujuan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen atas ketersediaan produk halal, sekaligus untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomis produk di era globalisasi.
Layanan Sertifikasi Halal On the Spot juga dilakukan oleh para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) disela-sela kegiatan sosialisasi Mandatory Halal yang dilaksanakan bersama lintas sektor terkait di Kabupaten Gianyar. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat atau pelaku usaha bisa mendapatkan akses yang mudah dan cepat dalam melakukan pendaftaran sertifikasi Halal.(sn)