Rabu, 23 Juni 2021, Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni mengikuti rapat secara virtual terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksananaan Qurban Tahun 1422H/2021M.
Rapat yang dipimpin secara vitual oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nizar Ali, diikuti oleh Staf Khusus Menteri Agama, Tenaga Ahli Menteri Agama dan Ka.Kanwi Seluruh Indonesia. Sekjen menyampaikan bahwa dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksananaan Qurban wajib mematuhi protokol kesehatan, mengingat akhir-akhir ini kasus covid 19 semakin bertambah
Supaya tidak menimbulkan cluster baru, secara gairs besar Sekjen Nizar Ali menegaskan, pembatasan kapasitas Shalat Idul Adha maksimal 50% kapasitas tempat, wajib menerapkan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sedangkan saat pelaksanaan Idul Adha wajib berkoordinasi dengan Pemda dan Satgas penanganan Covid beserta unsur keamanan setempat serta ada tenaga pengawas protokol kesehatan. Begitu juga dalam pelaksanaan Qurban, harus Dilakukan di RPH-R (Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia), jika RPH-R terbatas/penuh, dapat diluar RPH-R dengan prokes ketat, penyembelihan, pengulitan, pencacahan dan distribusi daging WAJIB prokes, dan tidak boleh menggunakan alat secara bergantian serta distribusi daging qurban langsung ke warga di rumahnya.
Agar penyampaian SE Menag Nomor 15 Tahun 2021 dapat langsung tertuju kepada masyarakat, Sekjen memberikan arahan supaya penyuluh agama digerakan untuk mensosialisasikan, disamping itu sosialisasi melalui infografis di era digital dipandang perlu, sedangkan di luar ruang dapat diaplikasikan dalam bentuk spanduk dan baliho untuk dipasang di Kanwil, Kan.Kemenag, Masjid, KUA, dan titik-titik yang dianggap perlu.