(Humas Bali) Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan surat edaran MenpanRB Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi. Rabu, 24 Juni 2020 Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali mengadakan rapat dengan Kepala Bidang, Pembimas, Kabag TU dan Kasubbag KUB dan Ortala serta Kasubbag Hukum dan Kepegawaian.
Rapat ini untuk membentuk skema dari penyederhanaan jabatan yang akan diterapkan pada Kanwil Kemenag Provinsi Bali. Hasil rapat ini akan segera dilaporkan pada biro ortala dan biro Kepegawaian Kemenag RI pada Kamis 25 Juni 2020.
Selain membahas penyederhanaan jabatan, rapat ini juga membahas evaluasi penerapan Work From Home dan Work From Office pada Kanwil Kemenag Provinsi Bali. "Kanwil Bali masih menerapkan sistem jadwal piket masuk kerja, belum sepenuhnya bekerja di kantor. Hanya intensitas masuk kantornya saja mungkin yang akan ditambah" Ujar Gusti Ardana selaku Kasubbag Kepegawaian.
Kebijakan ini juga masih dapat berubah jika ada kebijakan baru dari Kementerian Agama RI.(sn)