(Humas Bali) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Mutasi Harta Benda Wakaf. Kepala Bidang Bimas Islam H. Abu Siri mewakili Kepala Kanwil membuka secara resmi kegiatan ini Kamis, (5/10/2023) bertempat di Hotel Lerina, Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Wakaf dalam ajaran Islam sejatinya sejalan dengan tujuan dibentuknya Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Keberadaan program wakaf sebagai bagian dari ajaran agama Islam membuktikan bahwa Islam memperhatikan permasalahan kemasyarakatan dan kehidupan umat manusia. Wakaf dalam Islam berfungsi sebagai aset pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia.
Saat ini berbagai usaha dilakukan untuk membangun ekonomi umat, salah satunya melalui wakaf produktif. Untuk mendukung pembangunan ekonomi umat melalui wakaf produktif tersebut, menjadi latar belakang digelarnya kegiatan ini.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam hal menumbuhkembangkan produktifitas harta benda wakaf dalam memenuhi standar manajemen pengelolaan wakaf produktif untuk mencapai kesejahteraan umat, dengan kata lain dapat memberikan dampak positif dalam hal pengelolaan harta benda wakaf yang ada di Provinsi Bali,” Ucap Abu Siri.
Hadir secara daring Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI selaku narasumber yang menyampaikan bahwa perubahan harta benda wakaf adalah perubahan bentuk harta benda wakaf dari bentuk semula ke bentuk lainnya. Perubahan tersebut dapat berubah di tukar, di jual atau di lelang yang bisa membuka peluang perselisihan . Untuk itu pengelolaan yang profesional sangat dibutuhkan sesuai peraturan per-undang-undangan yang ada sehingga akan mengakomodir semua pihak yang terlibat didalamnya.
Untuk meningkatkan pengamanan, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf, pemerintah telah menerbitkan Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 yang mengatur secara rinci tentang Tata Cara Penukaran Harta Benda Wakaf. Peraturan Pemerintah ini juga menentukan siapa yang berhak mengajukan dan siapa/ instansi mana yang berwenang dalam pemberian izin penukaran harta benda wakaf.
Oleh karena itu, upaya optimalisasi harta benda wakaf harus dilakukan dengan pola yang integrative dan terencana dengan baik , sehingga memberikan manfaat yang lebih luas salah satunya diharapkan dapat dipelopori oleh pejabat teknis yang ada di lingkungan Kementerian Agama.
Kegiatan yang dihadiri 60 (enam puluh) orang peserta terdiri dari Kepala Seksi Bimas Islam kabupaten kota, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) se- Provinsi Bali, Petugas Pencatat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Perwakilan Nazhir.(sn)