Untuk mewujudkan keserasian perencanaan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan yang sinergi dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat, pada Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menyelenggarakan Workshop Pembinaan Amil Zakat Provinsi Bali Tahun 2018, yang dilaksanakan tanggal 5 s.d. 6 April 2018 bertempat di Hotel Nirmala, Jl. Mahendradatta No. 81 Denpasar.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Bapak I Nyoman Lastra, S.Pd.,M.Ag. ”salah satu ”ruh” (spirit) yang mewarnai konstruksi regulasi perzakatan di negara kita, ialah pengelolaan zakat yang melembaga dalam satu sistem yang terintegrasi di seluruh Indonesia, dengan mengendepankan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional, dikelola secara profesional, amanah, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) sehingga memberikan keadilan dan kemanfaatan yang tinggi kepada masyarakat.”
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, pasal 34, pembinaan dan pengawasan lembaga zakat dilaksanakan oleh Menteri Agama, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan menurut undang-undang meliputi: sosialisasi, fasilitasi dan edukasi, sedangkan pengawasan dalam peraturan Pemerintah no. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU pengelolaan zakat, mencakup pelaporan, audit syariat dan audit keuangan.
Untuk membantu BAZNAS dalam
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat). Setiap LAZ wajib mendapat izin dari
Pemerintah. Keuangan Zakat tidak masuk dalam neraca APBN, tetapi cukup
dilaporkan saja. Negara mempunyai
kepentingan memfasilitasi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat, tetapi
bukan mengambil manfaat dari dana umat.