Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

78 PPPK Menerima SK dan Menandatangani Perjanjian Kerja

(Humas Bali) Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Arjiman menyerahkan Surat Keputusan kepada 78 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2021 yang telah dinyatakan lulus seleksi. Bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja oleh PPPK.

Arjiman selaku Kabag TU dalam arahannya menyampaikan kepada PPPK yang merupakan guru agama untuk meningkatkan rasa syukur karena dengan diterimanya Surat Keputusan ini, PPPK mendapatkan hak yang sama dengan ASN meskipun terdapat beberapa perbedaan.

“Bapak ibu ini merupakan tenaga pendidik. Mari kita panjatkan rasa syukur dan tingkatkan kinerja. Perjanjian kinerja yang ditandatangani bisa dievaluasi kembali dalam lima tahun dan bukan tidak mungkin dapat diberhentikan. Sehingga kinerja yang baik merupakan hal yang mutlak.” Ucap Arjiman.

Kepada para guru Kabag TU memberikan instruksi untuk mampu memberikan profesionalitas dalam berkinerja dan juga untuk selalu meningkatkan kompetensi sebagai tenaga pendidik. Guru memiliki tugas sebagai ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa, sehingga diharapkan kepada para tenaga pendidik ini untuk mengamalkan nilai nilai dasar dan kode etik Kementerian Agama.(sn)


Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Jambore Pasraman Nasional (Jampasnas) IV
Berita Berikutnya
Ka.Kanwil Komang Sri Marheni Sampaikan Upaya Percepat Penurunan Stuning

Rekomendasi:

Berita Terbaru: