Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Asesmen Sebagai Data Base Informasi dalam Pemetaan Pegawai

Denpasar, Humas Bali – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali kembali menggelar Pemetaan/Asesmen Jabatan Administrasi dan Fungsional yang dipusatkan di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Rabu (20/3/2024).

Arjiman selaku Kepala Bagian Tata Usaha dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan asesmen ini dilatarbelakangi oleh upaya untuk mendukung terwujudnya profesionalisme aparatur sipil negara dan guna menyelenggarakan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara diperlukan standar kompetensi jabatan, yang terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural. Pelaksanaan asesmen kompetensi bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama merupakan implementasi dari program reformasi birokrasi kementerian agama di bidang sumber daya manusia. Pelaksanaan asesmen melibatkan proses sistematik untuk menilai kompetensi prilaku individu yang dipersyaratkan bagi keberhasilan dalam pekerjaan dengan menggunakan beragam metode dan teknik serta dilaksanakan oleh beberapa asesor.

Sementara itu dalam kesempatan ini hadir juga Perwakilan dari Biro Kepegawaian Kemenag RI Dr. Asroi, M.Pd  yang menyampaikan bahwa dalam merit sistem terdapat tiga syarat yaitu kualitas pendidikan, memiliki kompetensi, dan kinerja. Hasil dari kualifikasi, kompetensi dan kinerja ini akan menjadi bank data sebagai bahan dukungan dalam pengambilan keputusan pimpinan. Asesmen pegawai negeri sipil ini dilaksanakan dengan maksud mendapatkan informasi yang komprehensip berkenaan dengan aparatur sipil negara di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menempatkan pegawai dalam suatu jabatan, serta untuk mengetahui kesesuaian kompetensi yang dimiliki pegawai terhadap kompetensi yang dipersyaratkan suatu jabatan dan merancang program pengembangan kapasitas sehingga kompetensi pegawai dapat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Selain itu jugas Asroi menyampaikan bahwa masa berlaku dari asesmen pegawai ini berlaku hingga 3 tahun. Serta terdapat perbedaan dari asesmen jabatan managerial dan jabatan fungsional yaitu Jabatan fungsional tertentu adalah jabatan individu sementara jabatan managerial adalah amanah dan pilihan dari pimpinan.

Komang Sri Marheni selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali dalam arahannya menyampaikan asesmen pegawai merupakan sebuah proses yang tidak hanya penting bagi individu yang dinilai, tetapi juga bagi institusi kita untuk melakukan pemetaan PNS berdasarkan Kompetensi Jabatan dalam rangka mewujudkan SDM Unggul bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Asesmen ini bukanlah sekadar ujian, tetapi sebuah kesempatan untuk menunjukkan potensi dan prestasi terbaik yang kita miliki. Ambillah setiap pertanyaan dan tugas sebagai peluang untuk berkembang dan menunjukkan kontribusi nyata yang dapat kita berikan bagi kemajuan institusi kita,” ujar KaKanwil.

Lebih lanjut KaKanwil menjelaskan bahwa asesmen diberlakukan bagi semua pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mewajibkan pengangkatan kedalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan Administrasi wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Sementara untuk jabatan fungsional wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi khususnya bagi yang promosi kenaikan jenjang jabatan fungsional yang menjadi tugas dan kewenangan instansi Pembina jabatan fungsional.

 Asesmen ini diikuti oleh 25 orang peserta,yang merupakan perwakilan dari masing-masing satker. Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan MAN se-Bali serta menghadirkan asesor dan penjamin mutu dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI dan PT. Langit Infotama.(sn)


Berita Sebelumnya
Jambore Pasraman Nasional (Jampasnas) IV
Berita Berikutnya
Penutupan Orientasi PMB, Kabag TU Mengharapkan Energi Semakin Kuat Menjaga Kerukunan

Rekomendasi:

Berita Terbaru: