Denpasar (Kemenag) – Upaya mempersiapkan kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan efektif mulai 18 Oktober 2024 terus dimasifkan, Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar sosialisasi besar-besaran di 3.000 desa wisata di seluruh Indonesia. Kegiatan ini khususnya ditujukan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan desa wisata.
Sejumlah desa wisata di Bali, Sabtu (4/05/2024) seperti Sanur Kauh di Kota Denpasar, Penglipuran di Kabupaten Bangli, Gerokgak di Kabupaten Buleleng, Pengambengan di Kabupaten Jembrana, Banjarangkan di Kabupaten Klungkung, dan Dukuh Penaben di Kabupaten Karangasem menjadi lokasi khusus untuk penyelenggaraan sosialisasi ini. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari kelompok sadar wisata dan perangkat desa setempat.
Seorang pejabat dari BPJPH menyatakan, “Kami bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pelaku usaha di desa wisata mengenai pentingnya sertifikasi halal. Melalui sosialisasi ini, kami berharap proses pendaftaran dan pendampingan sertifikasi bisa diakses lebih mudah oleh para pelaku usaha.”
Edukasi yang disampaikan meliputi pengenalan terhadap manfaat sertifikasi halal, prosedur pendaftaran, serta dukungan yang bisa diperoleh para UMKM selama proses pendaftaran. Kolaborasi yang erat antara Dinas Pariwisata, lembaga-lembaga pemerintah, dan komunitas lokal diharapkan dapat memudahkan implementasi wajib halal dapat berjalan lancar dan efektif.
Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024), yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan produsen makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata terkait kebijakan baru ini.
Sosialisasi dan pendampingan yang menyeluruh ini, diharapkan dapat lebih banyak lagi desa wisata di Bali yang siap mengimplementasikan dan memanfaatkan sertifikasi halal, sehingga menarik lebih banyak wisatawan baik domestik maupun internasional. Kesiapan ini tidak hanya akan meningkatkan daya saing usaha lokal tapi juga memperkuat posisi Bali sebagai destinasi wisata halal yang favorit.(sn)
Kontributor : Bidang Bimas Islam