Bidang PHU - Bali : Banyaknya kebijakan baru terkait pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan penyelesaian dokumen haji, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bergerilya mensosialisasikan pelunasan dan penyelesaian dokumen kepada jamaah. Sosialisasi dilakukan pada setiap akhir pekan pada kegiatan manasik mandiri yang dilakukan oleh jamaah dan PHU Kabupaten/Kota dan atau Kelompok Bimbingan.
Seperti sosialisasi yang dilakukan di hadapan jamaah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Persaudaraan pada Minggu (17/03) di Masjid Nurullah Denpasar dan manasik mandiri jamaah Tabanan pada Minggu (24/3) di Masjid Al-Muhajirin Sanggulan Kediri. Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Muhammad Nasihuddin, yang langsung memberikan sosialisasi kepada jamaah.
Menurut Nasihuddin, setidaknya ada tiga kebijakan yang perlu segera disosialisasikan terkait pelunasan dan penyelesaian dokumen. Pertama, kebijakan terkait visa progresif yang akan langsung dibebankan kepada jamaah yang sudah berhaji. "Kebijakan yang langsung dibebankan kepada jamaah ini mulai diberlakukan tahun 2019 ini. Jadi kami berharap jamaah yang merasa sudah berhaji agar tidak kaget jikalau tagihan pelunasan BPIH-nya lebih mahal dari jamaah yang lainnya," jelas Nasihuddin.
Besaran visa progresif sendiri akan ditagihkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejumlah 2.000 SAR (Reyal) atau setara dengan Rp. 7.574.000,- dengan besaran per reyal Rp. 3.787. Tagihan visa progresif ini akan di-include-kan dengan biaya besaran BPIH yang pembiayaan untuk jamaah embarkasi Surabaya sebesar Rp. 36.586.945,-. "Kalau jamaah yang belum berhaji maka pelunasannya cukup nambah 11 jutaan, sedang yang sudah berhaji pelunasannya mencapai 18-19 jutaan," jelasnya terperinci.
Kebijakan kedua terkait persyaratan pemvisaan, yaitu vaksin miningitis dan rekam biometrik. Menurut Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji, tahun 2018 lalu syarat vaksin miningitis dan rekam biometrik adalah syarat untuk memasuki negara Arab Saudi sehingga dapat dilakukan menjelang keberangkatan atau ketika sedang berada di Embarkasi saat hendak diberangkatkan.
"Tapi tahun 2019 ini kedua hal tersebut bukan lagi syarat masuk negara Arab Saudi, melainkan syarat untuk mendapatkan visa haji. Artinya dua hal tersebut harus dilakukan jauh-jauh hari agar proses pemvisaan juga dapat dilakukan jauh-jauh hari," jelas pejabat kelahiran Denpasar tersebut. Oleh karenanya, pihak Kanwil Bali meminta jamaah untuk kooperatif dan senantiasa mengikuti perkembangan informasi haji, terutama informasi dari para PHU Kabupaten/Kota se-Bali.
Dan kebijakan terbaru ketiga adalah kebijakan terkait zonasi kloter. Menurut penjelasan Nasihuddin, penyusunan manifes kloter tahun 2019 tidak lagi berdasarkan keinginan perseorangan atau kelompok bimbingan seperti yang pernah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya, melainkan berdasarkan kecamatan dan kode pos. "Artinya dalam satu regu dan rombongan akan diisi oleh jamaah yang memiliki domisili yang sama dalam satu kode pos dan kecamatan." jelas Nasihuddin. (dean)