Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Deteksi Paham atau Aliran Keagamaan Bermasalah, Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali Gelar Rapat

(BimaIs Bali) Bidang Bimbingan Masyarakat Islam gelar Rapat Deteksi Dini Paham atau Aliran Keagamaan Bermasalah. Bertempat di Wisma Sejahtera Kementerian Agama, Jl. Kahuripan Nomor 1 Denpasar tanggal 28 Oktober 2019, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam memimpin pelaksanaan Rapat Deteksi Dini dan Identifikasi Paham/ Aliran Keagamaan Bermasalah di Provinsi Bali. 

Dalam rapat ini Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan bahwa paham bermasalah menurut Kementerian Agama mengacu pada dua aspek,  Pertama, melanggar Undang Undang Ketertiban Umum dan Kedua,  fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun Kementerian Agama sebagai Pemerintah tidak mempunyai kewenangan dalam mengadili paham tertentu, karena Kementerian Agama melihat pemeluknya sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembinaan. Turut hadir dalam rapat kali ini, MUI Provinsi Bali, LPPOM MUI Provinsi Bali dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. 

Pada rapat ini diharapkan mampu mengkoordinasikan hasil kegiatan tentang paham dan Aliran Keagamaan pada masing-masing Kabupaten/Kota serta memetakan aliran paham keagamaan yang disinyalir bermasalah berdasarkan kriteria MUI.


Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Orienetasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Penghulu
Berita Berikutnya
Festival Seni Budaya Islam Tingkat Provinsi Bali

Rekomendasi:

Berita Terbaru: