Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Gelar Sosialisasi SE Nomor 2 Tahun 2024, Wujud Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Dukung Program Prioritas Pemerintah

Denpasar, Humas Bali - Kementerian Agama Provinsi Bali berkomitmen penuh mendukung program prioritas pemerintah melalui pelaksanaan tugas penyuluh agama dan penghulu. Hal ini diungkapkan dalam acara sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang pelaksanaan tugas penyuluh agama dan penghulu dalam mendukung program prioritas pemerintah, yang diadakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Rabu (17/04/2024).

Acara tersebut diantarkan oleh Arjiman selaku Kabag TU dengan menghadirkan Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Media dan Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas Data dan Informasi. Mereka memberikan penjelasan detil tentang isi dan tujuan SE tersebut kepada para hadirin yang terdiri dari Kabid dan Pembimas di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Bali, penyuluh agama dan penghulu se-Provinsi Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang Sri Marheni, dalam sambutannya menyatakan, bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali kembali diberikan kepercayaan dan tanggung jawab besar untuk mengikuti Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Prima (PEKPPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN dan RB di tahun 2024 ini. 

“Dukungan tentunya kami harapkan dari Bapak Stafsus dan Bapak Kepala Biro akan perjuangan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali untuk kembali memberikan yang terbaik dan mengharumkan nama Kementerian Agama. Terhadap SE Nomor 2 Tahun 2024 yang akan dijelaskan terperinci oleh bapak Wibowo sejatinya telah masuk dalam program kerja Kanwil Kemenag Provinsi Bali dalam PEKPPP ini,” jelas Marheni.

SE Nomor 2 Tahun 2024 menggarisbawahi empat aspek utama: pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup. 

"Kami mengharapkan sosialisasi ini bisa memperkuat pemahaman dan implementasi dari SE Nomor 2 Tahun 2024, sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat," Ujar Marheni.

Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Media dalam arahannya menyampaikan empat hal yang ada dalam SE Nomor 2 Tahun 2024 merupakan tugas besar kita bersama dalam mendukung program prioritas pemerintah.

Dalam arahannya, Prasetyo juga menyinggung soal pemberdayaan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan yang menjadi fokus Kementerian Agama. "Saya percaya, dengan dorongan yang kuat dari semua pihak, kita bisa mencapai target-target ini," ujarnya.

Penurunan angka stunting Kementerian Agama bekerjasama dengan BKKBN dan BRIN kemudian bersinergi mengerahkan atau mendayakunakan seluruh KUA dan penghulu serta penyuluh menjadi garda terdepan, baik dalam program kepenyuluhan dengan pendekatan agama maupun bimbingan perkawinan. Guru pendidikan agama dan akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan pencerahan.

Lebih lanjut Wibowo Prasetyo, dalam penjelasannya, mengemukakan bagaimana Kementerian Agama dapat berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi melalui fungsi zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang dijalankan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Terhadap penanggulan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi diampaikan oleh Wibowo bahwa Kementerian Agama memiliki BPJPH dengan program Sertifikasi Halal. Melalui sertifikat halal yang dimiliki oleh pelaku usaha, maka akan semakin banyak pula masyarakat percaya terhadap mutu dan kualitas produk yang dihasilkan.

“Produk makanan kalau sudah ada cap halal, maka dia terjamin dari sisi selain kehalalannya juga kesehatannya, dengan begitu maka potensi untuk semakin besar produk itu terserap atau dibeli oleh masyarakat semakin tinggi dan potensi ekonominya juga akan bergerak semakin banyak produk UMKM yang terjual, akan ikut naik secara signifikan,” jelas Wibowo.

Terhadap upaya pelestarian lingkungan Kementerian Agama melakukan edukasi pelestarian lingkungan dilakukan oleh pondok-pondok pesantren. Kemudian rumah-rumah ibadah melalui pengembangan ekologi dengan merenovasi atau membangun rumah ibadah yang ramah lingkungan. Terbaru, sejumlah daerah mengharuskan calon pengantin untuk menanam pohon dalam proses pengurusan administrasi pencatatan nikah.

“Yang terakhir, bapak dan ibu semua, sekali lagi saya minta kita semua, kepala KUA, penyuluh penghulu bersama-sama menjadi penggerak atas SE Menag nomor 2 tahun 2024. Untuk bersama-sama kita mendorong melakukan penguatan terhadap empat program prioritas pemerintah, yaitu pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup,” tandasnya.(sn)


Berita Sebelumnya
Jambore Pasraman Nasional (Jampasnas) IV
Berita Berikutnya
Forum Konsultasi Publik Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan

Rekomendasi:

Berita Terbaru: