(Humas Bali) Maju sebagai pilot project dari satuan kerja Kementerian Agama dengan penyedia layanan serta sarana bagi kaum rentan, Senin 29 Agustus 2022 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali mengikuti Evaluasi sarana prasarana ramah kelompok rentan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bertempat di Ruang Audit Corner Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang Sri Marheni selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali bersama tim secara daring memberikan pemaparan terkait sarana prasana, layanan maupun aplikasi yang menunjang pelayanan bagi kelompok rentan.
“Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali ingin memberikan pelayanan yang adil bagi segala kalangan masyarakat tanpa terkecuali seperti apa yang telah diamanahkan dalam undang undang.”Ucap Komang Sri Marheni.
Salah satu layanan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali yang ditujukan bagi kelompok rentan adalah melalui layanan Cinta. Merupakan akronim dari Cakap dan Sigap Layani Kelompok Rentan. Cinta hadir di tengah-tengah umat sebagai bentuk upaya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menyediakan fasilitas, sarana, prasarana, dan pelayanan yang dapat mengakomodir pengguna layanan berkebutuhan khusus, sehingga mereka juga dapat memperoleh layanan secara adil dan nyaman, sama dengan pengguna layanan lainnya.
Cinta dalam hal ini diimplementasikan melalui 3 (tiga) komponen, yakni: penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan, penyediaan model layanan bagi kelompok rentan, dan fasilitasi petugas pelayanan bagi kelompok rentan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menunjuk 49 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) sebagai menjadi role model dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan. Sarana prasarana kaum rentan ini terus dipantau oleh Kementerian PANRB selaku instansi pembina pelayanan publik, agar fasilitas tersebut hadir sesuai standar demi terwujudnya pelayanan publik yang inklusif.
Monitoring dan evaluasi merupakan langkah konkret untuk mendorong UPP dalam menyediakan sarana prasarana yang mendukung aksesibilitas pelayanan bagi kelompok rentan. “Mewujudkan pelayanan publik inklusif merupakan salah satu transformasi wajah pelayanan publik yang maju dan berkeadilan. Butuh komitmen dan sinergi bersama dalam membangun pola pikir dan pemahaman yang sama antar pihak terkait, sehingga prinsip collaborative governance harus dijalankan,” ungkap Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina dalam Monitoring dan Evaluasi Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2022.
Berdasarkan Undang Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara. Dengan demikian, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri.(sn)