(Humas Bali) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Kamis, 29 Juli 2021 menggelar pertemuan secara virtual sebagai tindak lanjut keluarnya beberapa Surat Edaran Menteri Agama yang diikuti oleh 987 partisipan dari seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Bali.
Turut bergabung juga dalam rapat virtual ini Staff Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Komunikasi Abdul Qodir guna menegaskan keluarnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4 , Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali yang memandu virtual meeting ini menyampaikan bahwa tujuan dari dikeluarkannya beberapa surat edaran Menteri Agama adalah sebagai kontribusi dari Kementerian Agama dalam mencegah penyebaran Covid 19.
Komang Sri Marheni selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali sejak keluarnya SE Menag No 15 hingga 17 telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan sosialisasi, hal ini sebagai upaya dari Kementerian Agama untuk berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid 19 ditengah peringatan hari raya Iduladha.
“Upaya telah dilaksanakan sesuai amanat Menteri Agama seperti mengoptimalkan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif SE No 17 tahun 2021, pemasangan publikasi visual pada tempat ibadah, mengerahkan seluruh kekuatan media sosial dan website serta menginstruksikan seluruh ASN Kementerian Agama di Bali untuk menjadi teladan atau role model masyarakat dalam kepatuhan menerapkan protokol kesehatan 5M” ucap Marheni.
Ka Kanwil pun menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kementerian Agama Provinsi Bali telah melaporkan secara berjenjang indikasi pelanggaran protokol kesehatan dimasyarakat dengan melakukan koordinasi dengan satgas Covid masing masing daerah. Marheni juga menyampaikan dalam melakukan sosialisasi SE Menag No 21 ini, dirinya telah menciptakan inovasi SAPARI yang meruakan akronim dari SAtu PAdu untuk negeRi. Sapari ini merupakan program dimana seluruh ormas, tokoh masyarakat, apparat TNI/POLRI, Pemerintah daerah dan Kementerian Agama bersatu padu dalam bersinergi melakukan sosialisasi. Ka Kanwil memberikan instruksi kepada seluruh kepala satuan kerja Kementerian Agama di Bali untuk melakukan sosialisasis secara masif dan berjenjang serta melaporkan pada aplikasi yang telah disediakan.
Keberhasilan pelaksanaan peringatan hari raya Iduladha sesuai dengan yang diharapkan bukan berarti tugas kita telah selesai, pandemi belum usai, angka penyebaran Covid 19 masih tinggi, karena itu Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru melalui SE Menag No 21 Tahun 2021 sebagai penguatan terhadap Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang melahirkan penerapan Protokol Kesehatan 5M + 1 D yaitu Memakai masker; Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir; Menjaga jarak; Menjauhi kerumunan; Membatasi mobilisasi dan interaksi; dan Doa.
Abdul Qodir selaku staf khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Komunikasi dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru pada tanggal 26 Juli 2021 lalu. “Surat Edaran Menteri Agama No 21 Tahun 2021 ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Mendagri no 24, 25, dan 26” Ucap Qodir.
“Dalam kesempatan ini juga, saya ingin menyampaikan titipan pesan dari Menteri Agama kepada seluruh jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali atas kerja kerasnya dalam melakukan sosialisasi SE Menag No 17 Tahun 2021, dari puluhan ribu laporan Bali merupakan Provinsi tertinggi dalam pelaporan sosialisasi. Amanat Gus Men agar prestasi ini dipertahankan dan ditingkatkan. Pentingnya agenda sosialisasi ini, Menag menyampaikan ada dua hal, bahwa terhadap Kanwil Kemenag yang berprestasi baik dalam sosialisasi, akan diberikan penghargaan, sebalikanya jika prestasinya buruk akan diberikan konsekuensi apabila tidak dilakukan dengan baik.” Ujarnya.
Terkait SE Menag No 21 Tahun 2021, Abdul Qodir menyampaikan beberapa substansi yang ada.
“Kenapa Kementerian Agama secara gencar melakukan sosialisasi SE Menag No 21 ini, karena hasil dari laporan sosialisasi ini akan dilakukan asesmen sehingga kita bisa membaca tingkat kerawanan dan langkah langkah pendekatan yang dapat dilakukan oleh instansi terkait termasuk aparat TNI/POLRI.” Jelas Abul Qodir.
Abdul Qodir juga menyampikan dalam menggalakkan sosialisasi SE ini, Menteri Agama memastikan agar seluruh penyuluh telah divaksin dan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.(sn)