Bali (Kemenag)-Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Bali H. Syarief Hidayatullah mewakili Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali Komang Sri Marheni menerima kunjungan Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali. Bertempat di Audit Corner Kanwil Kemenag Provinsi Bali pertemuan ini dihadiri pula oleh Pejabat Pembuat Komitmen Gusti Nyoman Ardana, Ketua Tim Ortala dan KUB Wina Maya Lestari, Pejabat Pengadaan Ketut Satiawan, Ketua Tim Perencana dan Data Pande Made Aryawan beserta Konsultan Pengawas CV. Uditi Plan dan pelaksana fisik CV. Mahawu Agung. Selasa. 19 November 2024.
Kunjungan Tim Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Bali ini berkaitan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi terakhir dengan terselesaikannya Pembangunan Gedung PHU dan PUSPENKOM (Pusat Penilaian Kompetensi) Kanwil Kemenag Provinsi Bali.
Diketahui bahwa Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Bali merupakan layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali kepada instansi pemerintah dalam rangka mencegah potensi kerugian negara dan memberikan pemahaman hukum terkait pelaksanaan tugas serta kewenangan. Pendampingan hukum ini berfungsi sebagai bagian dari tugas Kejaksaan Tinggi Bali dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penyelesaian proyek strategis pembangunan Gedung PHU dan PUSPENKOM dengan nilai kontrak fisik gedung Rp 3.684.250.000,- dengan jangka waktu pengerjaan proyek selama 150 hari dimulai tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 15 November 2024 dan sudah memenuhi target waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Kabag TU H. Syarief Hidayatullah menyambut baik dengan terselesaikannya pembangunan Gedung PHU dan PUSPENKOM tepat waktu tanpa mengurangi mutu pekerjaan dan kualitas bangunan.
“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait baik itu Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Konsultan Pengawas, Perencana, pelaksana fisik maupun seluruh pihak terkait yang telah membantu sehingga pembangunan Gedung PHU dan PUSPENKOM dapat terselesaikan tepat waktu dan berharap penyelesaian yang tepat waktu diiringi pula oleh kualitas bangunan yang baik”. Ujar Kabag TU.
Sedangkan dari Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali Nusirwan Syahrul dalam arahannya menekankan dengan terselesaikannya pembangunan gedung agar di masa periode perawatan bangunan selama 360 hari (1 tahun) pihak kontraktor dapat mengadakan penyempurnaan-penyempurnaan apabila nantinya ditemukan kekurangan atau permasalahan. Kegiatan perawatan ini harus dilakukan untuk mempertahankan kondisi bangunan.
Semoga Pembangunan Gedung PHU dan PUSPENKOM ini dapat menambah kenyamanan fasilitas ruang publik yang dibutuhkan pengguna layanan serta akan meningkatkan kualitas dan efektivitas ASN di lingkungan Kementerian Agama.