Humas (Bali) Sekjen Kementerian Agama RI Muhammad Ali Ramdhani memimpin Rapat secara Virtual (Zoom Meeting) dengan Topik: Rapat Koordinasi Sekjen-Kakanwil se Indonesia. Rabu (18/09/2024)
Rapat dihadiri oleh Pimpinan Unit Eselon I, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Agama, Staf Ahli serta Kakanwil Kemenag se Indonesia.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti terhadap Hasil Rapat Paripurna Kabinet yang telah dilaksanakan di IKN (Ibu Kota Nusantara) di mana ada catatan-catatan penting yang akan ditindaklanjuti melalui Instruksi Menteri Agama, yakni :
Instruksi pertama, Kementerian Agama diamanatkan untuk menuntaskan seluruh program kerja utama yang perlu memperoleh perhatian terutama yang berkaitan dengan serapan anggaran. Kemudian hal yang tak kalah penting adalah melakukan pengadministrasian terhadap pelaksanaan terhadap berbagai program kegiatan yang pada dasarnya memuat tentang pertanggungjawaban aktivitas kegiatan baik dari sisi substansi maupun dari sisi penyelenggaraan, serta menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi secara tuntas.
Instruksi kedua, Menteri Agama menyampaikan agar seluruh jajaran Kementerian Agama mendukung secara penuh terhadap program-program Presiden terpilih dan memastikan transisi pemerintah berjalan secara efektif. Hal ini dilakukan yang pertama adalah dengan mencoba menangkap berbagai kebijakan-kebijakan yang kemudian dirumuskan dalam kebijakan yang strategis dan tentu saja implementatif dengan merujuk pada Asta Cita Presiden terpilih sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara. Yang kedua memetakan dan menyusun regulasi baru apabila diperlukan dalam rangka memberikan dukungan pelaksanaan kebijakan Presiden terpilih dan yang ketiga memberikan dukungan penuh terhadap program unggulan Presiden terpilih agar pemerintahan baru dapat berjalan secara efektif dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Instruksi ketiga, dalam berbangsa dan bernegara untuk menjamin stabilitas dilakukan dengan beberapa ikhtiar, beberapa ikhtiar ini yang pertama adalah melakukan dialog yang intensif dengan umat beragama, yang kedua adalah bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama dan unsur masyarakat lain, yang ketiga adalah melakukan Penguatan Moderasi Beragama dan mengaktifkan jejaring social, yang keempat adalah melakukan Early Warning System kepada Kementerian Agama untuk menangkap gejala-gejala yang perlu ditindaklanjuti secara cepat, cermat dan tentu saja berdampak, yang kelima adalah memberikan layanan keagamaan yang efektif, efisien, bersih dan non diskriminatif. Dan yang keenam adalah melakukan kebijakan kebijakan lain yang dipandang perlu untuk mewujudkan stabilitas nasional.
Kemudian Gus Menteri juga memberikan instruksi yang keempat yaitu dalam konteks menjaga daya beli masyarakat, kemudian menjaga inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pemanfaatan Produk dalam negeri serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Instruksi dari nomor satu sampai nomor 4 ini sudah dituangkan ke dalam Surat Instruksi Menteri Agama Nomor 2 tahun 2024. (nara/cace)