Denpasar (Kemenag) - Dalam rangka pencapaian Output Perencanaan Berbasis Data Penyediaan informasi Data agama dan pendidikan serta mekanisme usulan Anggaran tahun 2025, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi Perencanaan dan Sistem Informasi Tahun 2024, Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang Sri Marheni, di Quest San Hotel. Senin (27/5/2024)
Pande Made Ariawan, Ketua Panitia, menyatakan bahwa akibat
perubahan paradigma kebijakan publik dan pelaksanaan reformasi birokrasi di
Indonesia, terjadi perubahan signifikan dalam sistem dan mekanisme pengelolaan
data. Untuk mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan yang terpadu, diperlukan data dan sistem informasi yang akurat,
mudah diakses, serta dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan. Oleh
karena itu, diperlukan perbaikan tata kelola data dan sistem informasi menuju
perencanaan anggaran yang lebih optimal dan terarah.
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan koordinasi antara
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dengan lintas sektor, satuan kerja
Kementerian Agama kabupaten/kota, unsur pendidikan keagamaan, dan unsur lembaga
keagamaan. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dikelola secara seksama dan
berkelanjutan menuju perencanaan anggaran yang terarah dan optimal, serta
peningkatan mutu SDM dalam pengumpulan dan pengelolaan data di lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Bali.
Dalam arahannya, KaKanwil Komang Sri Marheni menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendapatkan masukan dan saran dalam merancang kegiatan dari awal hingga pembuatan usulan. penyusuna pagu idikatif membutuhkan data yang valid, dan perencanaan untuk tahun 2025 sudah harus mulai dirancang dari sekarang agar lebih baik kedepannya.
Aspek-aspek tersebut akan menjadi pedoman dalam perencanaan
yang utuh, diharapkan dapat menampung aspirasi seluruh pemangku kepentingan
dengan dukungan anggaran dari APBN. Hari ini, dirumuskan pendekatan teknokratik
dan partisipatif, di mana pendekatan teknokratik menjadi program prioritas
Kementerian Agama dan pendekatan partisipatif menerima masukan dari seluruh
stakeholder, berpedoman pada renstra yang merupakan turunan dari visi-misi
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
Proses tersebut didapatkan baik secara bottom-up maupun
top-down yang memadukan kebijakan prioritas dari Menteri Agama, dari Eselon I,
termasuk juga provinsi, kabupaten, kota dan juga akumulasi usulan-usulan dari
seluruh pemangku kepentingan termasuk juga madrasah dan KUA yang nantinya dapat
diolah secara utuh.
“Hadirin yang berbahagia, untuk mendukung perencanaan yang
baik dibutuhkan data berkualitas yang dapat dirilis menjadi publikasi data
statistik Kementerian Agama Provinsi Bali. Data statistik ini sesuai dengan
kebutuhan perencanaan anggaran lintas kementerian, sektoral, dan publikasi
data. Ke depan, publikasi data ini diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi
pemerintah tetapi juga masyarakat luas dan pihak akademisi,” ujar Komang Sri
Marheni.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali telah Menjalin kemitraan dengan BKKBN untuk penanggulangan stunting, sejalan dengan SE Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2024. diharapkan Kanwil Kementerian Agama berperan aktif dalam mencapai program prioritas nasional seperti penguatan ketahanan ekonomi, peningkatan kesehatan masyarakat, dan pelestarian lingkungan hidup.
“Melalui sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan
stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian
lingkungan hidup, Kanwil Kementerian Agama berupaya meningkatkan peran serta
penyuluh agama di kabupaten/kota se-Bali. Ini adalah bagian integral dari
visi-misi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali untuk membangun masyarakat
yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul demi mewujudkan Indonesia yang maju dan
berdaulat, mandiri, serta berkepribadian berdasarkan semangat gotong royong,”
tutur Komang Sri Marheni.
Kakanwil berharap perencanaan yang dihasilkan dapat
mengkolaborasikan berbagai aspek pembangunan secara utuh dan komprehensif
dengan prinsip transparansi, responsivitas, efektivitas, efisiensi,
akuntabilitas, partisipasi, keadilan, dan keberlanjutan.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari Senin,
27 Mei hingga Selasa,28 Mei 2024 diikuti oleh 64 peserta yang terdiri dari
pengelola data pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Kementerian
Agama kabupaten/kota, lintas sektor, unsur pendidikan keagamaan, dan unsur
lembaga keagamaan.(Cace)
Berita Sebelumnya
Jambore Pasraman Nasional (Jampasnas) IV
Berita Berikutnya
Sukseskan Program Tahun 2025 Melalui Sinkronisasi Perencanaan Data dan Informasi