(Humas Bali) Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Jum’at 13 Mei 2022 melakukan entry meeting terkait Penilaian/Evaluasi Pembangunan Zona pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Dr. H. Arjiman selaku Kepala Bagian Tata Usaha mewakili Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menyampaikan ucapan selamat datang dan menyampaikan bahwa upaya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bukan hal yang mudah, meskipun tahun 2021 lalu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali gagal meraih predikat WBBM, namun semangat dan keyakian meraih predikat WBBM pada tahun 2022 tetap selalu ada.
“Kondisi masyarakat saat ini adalah tidak hanya kita mampu melihat keinginan masyarakat terhadap layanan yang kita miliki, namun harus mampu merasakan apa yang diharapkan atas pelayanan kepada masyarakat.” ujar Arjiman.
Lebih lanjut Arjiman menyampaikan bahwa penilaian TPI ini merupakan tahapan awal dari penilaian dalam pembangunan Zona Integritas. Saat ini pembangunan Zona Integritas bukan hanya terjadi pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali saja, tetapi pada seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Provinsi Bali, hal ini sebagai bukti komitmen dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali untuk mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Maman Saepulloh selaku Inspektorat Jenderal Wilayah 1 dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan dari penilaian dari TPI ini nantinya akan memberikan penguatan terhadap apa yang akan dinilai oleh Kemenpan RB sebagai tim penilai Reformasi Birokrasi. Penilaian ini juga akan dilakukan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan MAN Karangasem.
Saat ini terdapat perubahan regulasi kerangka hukum baru pelaksanaan zona integritas yaitu PerMenPANRB No. 90 tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di instansi pemerintah, yang mencabut PerMenPANRB No. 10 Tahun 2019 dan PerMenPANRB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan dari keluarnya PerMenPANRB No. 90/2021 ini adalah sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ZI Menuju WBK dan WBBM; Rujukan bagi TPI untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja/Kawasan; Rujukan bagi TPN untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja/satuan kerja/kawasan yang diajukan untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM; Memastikan bahwa TPI dan TPN mempunyai pemahaman yang sama tentang proses pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI, dan; Memastikan kualitas unit kerja/satuan kerja/kawasan yang akan mendapatkan predikat Menuju WBK dan WBBM.
Saat ini Maman menjelaskan terdapat perubahan dalam unsur pengungkit yang dahulu terdapat delapan saat ini terdapat 6 unsur pengungkit yaitu Manajemen Perubahan, Tatalaksana, Manajemen SDM, Akuntabilitas, Pengawasan, dan Pelayanan Publik. Serta perubahan dari sasaran yang ingin dicapai yaitu pemerintah yang bersih dan bebas KKN (IPAK, Capaian kinerja) dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (IPP).(sn)