Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Layanan Sertifikasi Halal

(BimaIs Bali) Layanan Sertifikasi Halal di Kementerian Agama sudah dimulai sejak tanggal 17 October 2019 di seluruh wilayah provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali, sebagaimana mandatory UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan pada tanggal tersebut. Layanan Sertifikasi Halal di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dilaksanakan oleh Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagai tugas tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal ini perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak, di antaranya adalah dengan Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI. Untuk itu agar terjalin kerjasama yang baik  pada hari ini, Senin, 28 October 2019 Bidang Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan rapat koordinasi dengan kedua lembaga tersebut yang terlibat langsung dalam pelaksanaan layanan halal ini, di samping juga pesertanya adalah para Kasi Bimas Islam yang ada di Kabupaten dan Kota yang merupakan Satgas dari layanan sertifikasi halal di wilayahnya masing-masing. 

Kegiatan rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Bimas Islam yang memberikan arahan terkait pelaksanaan UU tentang Jaminan Produk Halal serta kebijakan- kebijakan BPJPH terkait pelaksanaan layanan halal di daerah. 

Di samping itu turut memberikan arahan adalah Ketua MUI Provinsi Bali, KH Taufik Ashadi, S.Ag. Dalam arahannya Ketua MUI Provinsi Bali menyambut baik dan mendukung pelaksanaan Layanan Halal yang sesuai UU Pemerintah sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan jaminan produk halal di negeri ini, yang sebelumnya dilaksanakan oleh lembaga swasta, yaitu LPPOM MUI.


Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Orienetasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Penghulu
Berita Berikutnya
Festival Seni Budaya Islam Tingkat Provinsi Bali

Rekomendasi:

Berita Terbaru: