Humas Bali – Langkah spektakuler Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) yang telah berhasil memproses berdirinya satuan pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bernama Widyalaya dengan lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya kini semakin dimantapkan dengan diadakannya Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya di Provinsi Bali bertempat di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Minggu (21/04/2024)
Mengacu pada PMA No. 2 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Widyalaya, merupakan Pendidikan berjenjang dari Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Pratama Widyalaya) Pendidikan Dasar (Adi Widyalaya) Pendidikan Menengah Pertama (Madyama Widyalaya) dan Pendidikan Menengah Atas (Utama Widyalaya) serta Pendidikan Menengah Atas Kejuruan (Widyalaya Kejuruan).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni dalam sambutannya menjelaskan bahwa di Provinsi Bali sudah ada 55 Pasraman Formal yang beralih menjadi Widyalaya, berharap agar Widyalaya ini tidak hanya menjadi Widyalaya saja namun bisa menjadi Sekolah Negeri.
“55 Pasraman Formal yang sudah beralih nantinya akan bisa menjadi Pilot Project bagi Pasraman Formal lainnya di Provinsi Bali untuk beralih ke Sekolah Widyalaya. Pertemuan ini bisa menjadi tonggak semangat dan spirit untuk bersama-sama mengembangkan Widyalaya di Provinsi Bali dan menjadi percontohan dari Sekolah Negeri", tutur Kakanwil.
Kakanwil Komang Marheni mengajak agar seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Bali untuk mendukung dan memiliki semangat serta harapan mewujudkan Widyalaya yang ada di kabupaten/kota se-Bali bisa berkembang dan siap untuk dinegerikan.
Kakanwil berharap agar seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Bali mampu berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah setempat, dengan harapan ada sekolah nantinya dibuat oleh Pemerintah dimana tanahnya dari masyarakat dan pembiayaannya bisa berkolaborasi antara Kementerian Agama RI dalam hal ini Ditjen Bimas Hindu beserta Pemerintah Daerah setempat.
Selanjutnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, I Wayan Serinah dalam arahannya berkaitan dengan pendirian Sekolah Widyalaya menjelaskan tentang Peraturan Permendagri tentang Barang Milik Negara, yang paling prinsip aset daerah termasuk tanah dapat dapat dilakukan pinjam pakai sambil mengajukan permohonan hibah, namun ini mungkin dengan proses lebih rumit.
"Maka Pinjam pakai akan lebih cepat dibanding hibah", demikian kata I Wayan Serinah.
Sementara itu, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija dalam arahannya menyampaikan proses bagaimana perjuangan hingga munculnya PMA No.2 Tahun 2024 ini terjadi.
"Kita bersyukur satu lompatan sudah dibuat, tinggal pengelolaan nanti merujuk pada regulasi, karena itu saya berharap karena regulasi sudah ada maka tinggal kita koordinasi", ujar Dirjen.
"Bapak Menteri Agama akan mencatat progres dari Widyalaya sampai betul-betul ada bukti hingga akhir bulan September tahun 2024 ini dan kita harus menangkap peluang itu agar beliau tidak sia-sia mengeluarkan PMA ini", sambung Dirjen.
Dirjen menyampaikan penghargaan bahwa Widyalaya ini adalah atas prakarsa dari Prof. Nyoman Dantes dan kawan-kawan, dari awal pembentukan Widyalaya kini tercatat sudah ada 105 Widyalaya di seluruh Indonesia.
Nyoman Dantes yang merupakan salah satu pemrakarsa Widyalaya, disini menekankan pentingnya sumber daya pendukung dan sekaligus menjabarkan tentang Regulasi yang baru terbit yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Maka kita harus menyesuaikan kurikulumnya, namun tidak ada perbedaan mencolok dengan Permendikbud sebelumnya, namun di Utama Widyalaya ada peminatan yang berbeda dengan peminatan Permendikbudristek sebelumnya, yang memerlukan pembahasan lebih lanjut dan mendalam", kata Nyoman Dantes.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Jajaran Eselon I, II, III dan IV Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Provinsi Bali dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, beserta Tim Kemenag RI.(iba)