Denpasar (Kemenag) - Pengawasan wajib halal tahap pertama resmi diberlakukan pada Jumat, 18 Oktober 2024, berdasarkan amanat Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021. Kewajiban ini mencakup berbagai produk makanan dan minuman, termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan jasa penyembelihan.
Di Bali, pengawasan dilakukan serentak di sembilan kabupaten/kota oleh Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, didampingi oleh Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Salah satu titik pengawasan utama adalah Rumah Potong Hewan Mambal di Kabupaten Badung, yang sudah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Pertanian Provinsi Bali dan sedang dalam proses pengurusan sertifikasi halal melalui LPPOM Bali. Selain itu, pengawasan juga dilakukan di Hotel Harris Jl. Cokroaminoto Denpasar, serta pasar-pasar tradisional dan modern di seluruh Bali.
Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa para pelaku usaha mematuhi ketentuan sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal. Dalam rangka melindungi hak konsumen, pelaksanaan sertifikasi halal ini juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal. Laporan hasil pengawasan akan diajukan ke BPJPH Kementerian Agama RI untuk diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan mengeluarkan peringatan tertulis.
Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses produk halal yang sesuai standar, sesuai dengan amanat undang-undang yang telah ditetapkan.(sn)