Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Perkuat Pengelolaan Kehumasan, Karo HDI Sampaikan KMA Nomor 284 Tahun 2024

Denpasar, Humas Bali - Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 Rabu (17/04/2024) di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, yang dihadiri oleh Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Media serta Akhmad Fauzin selaku Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, menghadirkan pembaruan penting terkait peran serta penyuluh agama dan penghulu dalam mendukung program prioritas pemerintah. 

Sosialisasi ini menekankan pada beberapa indikator utama yang dikembangkan oleh Kemenpan RB, yang pertama adalah mengenai kebijakan pelayanan yang telah lengkap tersedia, termasuk edaran dan keputusan menteri yang relevan. Selain itu, juga disoroti profesionalisme SDM yang jika terus ditingkatkan akan membawa Bali menjadi contoh keberhasilan di tingkat nasional.

"Profesionalisme SDM kita harus terus ditingkatkan, sehingga Bali dapat menjadi yang terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ucap Akhmad Fauzin.

Pentingnya sarana dan prasarana yang ramah disabilitas juga menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi ini, menurut Ahmad Fauzin. “Gedung dan lembaga kita harus mampu memberikan akses yang sama untuk semua, termasuk teman-teman kita yang berkebutuhan khusus," tambahnya.

Terakhir, efektivitas program pemerintah diuji melalui survei dan penelitian untuk melihat dampak nyata kepada masyarakat. Fauzin menambahkan, "Kami mengadakan survei dan penelitian untuk menilai respons masyarakat terhadap program yang telah kami implementasikan."

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kegiatan positif yang terus dipromosikan, yang juga menjadi catatan penting dari evaluasi yang dilakukan oleh PAN-RB terhadap Provinsi Bali baru-baru ini.

Akhmad Fauzin dalam penjelasannya lebih lanjut mengatakan, "Kementerian Agama telah menerbitkan KMA Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan yang memandu kita semua dalam menjalankan fungsi humas lebih efektif dan inklusif."

Dalam kerangka KMA 284 Tahun 2024, setiap ASN di Kementerian Agama, baik PNS maupun non-PNS, dianggap sebagai bagian integral dari tim humas. “Semua ASN harus aktif dalam komunikasi publik, saling memfollow dan berinteraksi dalam media sosial untuk memperkuat kehumasan,” ungkap Fauzin.

"Kita harus selalu siap menunjukkan kinerja baik kita kepada masyarakat, agar mereka mengetahui betapa kami berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan," tutup Fauzin, menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi dalam setiap tindakan Kementerian Agama.(sn)


Berita Sebelumnya
Jambore Pasraman Nasional (Jampasnas) IV
Berita Berikutnya
Forum Konsultasi Publik Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan

Rekomendasi:

Berita Terbaru: